Jelang Tahapan, Bawaslu Kendal Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu
|
Kendal, Bawaslu – Tahapan Pemilu Pemilihan tahun 2024 akan dibuka tanggal 14 Juni 2022. Guna mengawal suksesnya tiap tahapan Bawaslu membuka pendaftaran pemantau Pemilu. Hal ini disampaikan dalam rakor yang diselenggarakan oleh Bawaslu Jateng terkait Persiapan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Persiapan Pendaftaran Pemantau Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Rakor diikuti oleh 35 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, Kamis, (09 Juni 2022).
Menindak lanjuti rakor tersebut Bawaslu Kendal melaksanakan rapat internal untuk mempersiapkan pembentukan tim pendaftaran pemantau Pemilu tahun 2024. “Hari ini kami melaksanakan rapat internal untuk menindak lanjuti hasil rakor Bersama Bawaslu Provinsi Jawa Tengah kemarin terkait Pemantau Pemilu perbawaslu nomor 4 Tahun 2018,” kata Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani, Jumat, (10 Juni 2022).
Tahapan pemilu direncanakan tanggal 14 Juni mendatang pendaftaran akan dibuka sebelum tahapan dimulai. “Sebelum tanggal 14 kita harus sudah siap terlepas ada pemantau pemilu yang mendaftar atau tidak kita paling tidak sudah siap. Secara teknis nanti kita akan berdiskusi dengan staf divisi pengawasan bagaimana teknik pendaftaran pemantau pemilu itu seperti apa,” kata Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kendal Abdul Hamid
Melalui konfersi pers dari Bawaslu RI akan ada bantuan meja pemantau pemilu. “Gambarannya meja pemantau pemilu itu seperti basecamp, jadi kita sediakan tempat, jika Bawaslu RI ada seperti itu kita juga akan lauching meja pemantau pemilu agar pemantau pemilu tersebut bisa ke kantor. Flayer hari ini membuat pembukaan pemantau pemilu,” kata Kordiv Hukum, Humas, Datin Bawaslu Kendal Arief Musthofifin.
Pemantau pemilu merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Pemantau Pemilu untuk memantau pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu. Syarat untuk menjadi pemantau Pemilu Harus: berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, terakreditasi dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten / Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya. Untuk persyaratan pemantau perseorangan: bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, mempunyai kompetensi dan / atau pengalaman sebagai Pemantau Pemilu, terakreditasi dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten / Kota sesuai dengan wilayah kerja pemantauan.[BK]
Tag
BERITA