Lompat ke isi utama

Berita

Jaga Akuntabilitas, Bawaslu Kendal Musnahkan Ratusan Arsip Pemilu 2019

Dokumentasi pemusnahan arsip

Dokumentasi pemusnahan arsip

Kendal – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal resmi melakukan pemusnahan arsip hasil pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 pada Rabu, 13 Mei 2026. Langkah ini diambil untuk mengurangi volume arsip yang menumpuk sejak Pemilu 2019 untuk mengoptimalkan kapasitas ruang penyimpanan serta menghindari penyalahgunaan data sensitif dengan memusnahkan dokumen yang tidak lagi memiliki nilai guna dan telah habis masa retensinya sesuai regulasi yang berlaku.

Kegiatan ini dilaksanakan di CV Mahkota Darma, yang berlokasi di Desa Pegandon, Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal. Perusahaan tersebut ditunjuk Bawaslu Kendal sebagai mitra pelaksana pemusnahan yang dilakukan dengan metode dicacah dengan mesin untuk menjamin keamanan data.Proses pemusnahan melalui prosedur tahapan sistematis untuk memastikan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

 

Alur pelaksanaan pemusnahan pertama dengan melakukan identikasi sesuai klasifikasi arsip kemudian memilah arsip sesuai kategori dan masa retensi. Kedua, pembentukan panitia penilai arsip untuk menyeleksi arsip usul musnah. Ketiga, koordinasi dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal untuk melakukan verifikasi arsip usul musnah. Keempat, penerbitan surat persetujuan pemusnahan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Bawaslu RI. Kelima, pelaksanaan pemusnahan fisik arsip disertai penandatanganan berita acara pemusnahan arsip oleh pimpinan dan saksi-saksi.

 

Turut hadir menyaksikan kegiatan tersebut dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah guna memastikan proses pemusnahan sesuai dengan jadwal retensi arsip (JRA) yang berlaku di lingkungan Bawaslu dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dinarpus) Kabupaten Kendal sebagai lembaga kearsipan daerah.

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan Bawaslu Kendal sebagai kewajiban lembaga dalam mengelola administrasi negara."Pemusnahan arsip Pemilu Tahun 2019 ini dilakukan karena dokumen-dokumen tersebut telah melewati masa retensi atau jangka waktu simpan, serta dinyatakan tidak memiliki nilai guna lagi sesuai ketentuan yang ada. Kami memastikan proses ini dilakukan dengan menghancurkan secara total (dicacah dengan mesin) melalui kerja sama dengan CV Mahkota Darma agar data-data di dalamnya tidak disalahgunakan," ujar Hevy.Hevy juga menambahkan bahwa langkah ini adalah bentuk transparansi Bawaslu Kendal dalam menjaga akuntabilitas publik. "Hari ini kami memusnahkan arsip sebanyak 308 bendel yang telah kami kelola sebelumnya, dokumen yang sudah tidak bernilai guna dan sudah melewati masa retensi harus dimusnahkan demi memberikan ruang bagi arsip-arsip baru untuk Pemilu selanjutnya," imbuhnya.

 

Dengan terlaksananya kegiatan ini, Bawaslu Kendal berharap tata kelola administrasi di lingkungan sekretariat semakin rapi, efektif, dan profesional dalam menyambut tantangan pengawasan Pemilu di masa mendatang.

 

 

 

[BK]