Lompat ke isi utama

Berita

Identifikasi Permasalahan Hukum dan Tantangan Empirik pada Tahapan Kampanye dan Masa Tenang Pemilu

Dokumentasi agenda rutin Selasa Menyapa yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melalui zoom meeting

Dokumentasi agenda rutin Selasa Menyapa yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melalui zoom meeting 


Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti agenda rutin Selasa Menyapa, yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Pada diskusi yang dilaksanakan melalui zoom meeting kali ini membahas menganai Identifikasi Permasalahan Hukum dan Tantangan Empirik pada Tahapan Kampanye dan Masa Tenang Pemilu, Selasa , 29 Juli 2025.

 

Diskusi dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Muhammad Amin, “Masa kampanye merupakan tahapan yang sarat regulasi, tidak hanya diatur dalam peraturan teknis Bawaslu dan PKPU, tetapi juga oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Selain itu larangan kampanye juga memiliki aturan yang kompleks, termasuk siapa saja yang boleh dan tidak boleh mengikuti kampanye,” kata Amin dalam sambutannya.

 

Diana Arianti Kordiv Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah membuka diskusi dengan menyampaikan pokok pembahasan apa saja yang akan dibahas pada diskusi. “Tema diskusi hari ini yaitu dentifikasi Permasalahan Hukum dan Tantangan Empirik pada Tahapan Kampanye dan Masa Tenang, semoga dapat menambah wawasan kita mengenai regulasi, objek Pengawasan Kampanye, metode kampanye, sengketa Alat Peraga Kampanye, dana kampanye yang akan disampaikan oleh narasumber kita,” kata Diana.

 

Narasumber pada diskusi kali ini yaitu Lutfi Dwi Yoga Anggota Bawaslu Kabupaten Batang menyampaikan beberapa kasus di Kabupaten Batang. “Pada tahapan kampanye kasus yang kami temui yaitu dugaan kampanye terselubung oleh kepala desa dan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah desa. Namun semua itu dapat  diselesaikan, kami juga mengajak seluruh jajaran Bawaslu dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya integritas dalam kampanye,” kata Lutfi.

 

Agus Riyanto Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang menjadi narasumber yang kedua, dalam pemaparan materinya agus menyampaikan bahwa sebagai penyelenggara Pemilu harus mempunyai mental yang kuat. “Dalam mengawasi tahapan kampanye perlu adanya pengiatan regulasi agar  pengawasan kampanye dapat lebih efektif. Selain itu argumentasi hukum dari para praktisi pengawas menjadi dasar penguatan revisi regulasi ke depan,” kata Agus.[BK]

 


 

 


 


 


 

[BK]