Lompat ke isi utama

Berita

Hari Keempat Belum Ada Parpol Mendaftar

Kendal, Bawaslu – Pengawasan melekat dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal dalam proses tahapan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kendal Untuk Pemilu Tahun 2024 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal mulai tanggal 1 s.d 14 Mei 2023 pada pukul 08.00 s.d 16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir dimulai pukul 08.00 s.d 23.59 WIB. Dari hasil pengawasan memasuki hari ke empat  masih belum ada Bacalon DPRD yang mendaftar. Anggota Bawaslu Kendal, Arief Musthofifin menyampaikan "durasi pendaftaran memang masih agak panjang mungkin yang bersangkutan saat ini masih mengurus berkas administrasi sehingga belum bisa didaftarkan ke KPU," ujar Arief. Arief juga menambahkan proses pengawasan masih tetap dilanjutkan  setiap hari sesuai dengan regulasi meskipun ada atau tidaknya pendaftar. Saat ini memang belum ada Bakal yang mendaftar, namun sudah ada beberapa Partai Politik (Parpol) yang mendatangi kantor KPU Kendal untuk berkonsultasi melalui Hepl desk maupun via telfon sehingga masih proses dalam silon ataupun minta surat terdaftar sebagai pemilih di TPS. Anggota KPU Kendal, Nurul Akhirin menyampaikan, "hari ini ada satu partai yang datang secara langsung mengambil tanda bukti sebagai pemilih di TPS" kata Akhirin.[BK]  
Tag
BERITA