Lompat ke isi utama

Berita

Hakim PN Perkuat Kapasitas Bawaslu Kendal

Kendal, Bawaslu – Bawaslu Kendal punya wewenang quasi peradilan (quasi judicial) atau semi peradilan khususnya dalam penyelesaian sengketa proses pemilu. Kewenangan ini mendekati fungsi peradilan umum. Untuk menguatkan pelaksanaan kewenangan itu Bawaslu Kendal menggandeng Pengadilan Negeri (PN) Kendal dalam Rapat Layanan Hukum tentang Legal Drafting Putusan, Selasa (5 Juli 2022). “Tantangan ke depan menghadapi tahapan Pemilu 2024 adalah menyelesaikan sengketa proses. Sebagai hasil penyelesaian sengketa proses kita harus bisa membuat keputusan yang baik. Itulah kenapa PN Kendal kami undang untuk menyampaikan materi terkait legal drafting putusan,” kata Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani dalam sambutan acara. Hakim PN Kendal Achmad Wahyu Utomo sebagai narasumber menyampaikan banyak hal perlu dicermati seputar legal drafting putusan. Di antaranya harus jeli dan teliti mengidentifikasi aspek hukum. “Sebelum mengambil keputusan hukum di antaranya perlu idenfikasi fakta hukum, identifikasi masalah hukum, dan inventarisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur terlebih dulu,” kata Wahyu dalam paparannya. Masih menurut Wahyu, proses indetifikasi sejak awal ini untuk memastikan apakah persoalan yang diajukan dapat diproses apa tidak. Karena bisa jadi fakta kejadiannya benar ada tetapi setelah diidentifikasi merupakan bukan fakta hukum. Sementara itu, Kordiv Hukum Bawaslu Kendal Arief Musthofifin, prakata pembuka acara menyampaikan beberapa maksud acara. “Rapat Layanan Hukum tentang Legal Drafting Putusan ini dalam rangka meningkatkan kapasitas SDM kita. Kita perlu menyerap ilmu dan pengalaman dari PN agar bisa membuat putusan yang lebih baik,” paparnya. Bila mengacu jadwal Pemilu 2024, tantangan terdekat menyelesaikan sengketa proses adalah pada tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu yang dimulai Juli 2022. “Bawaslu Kendal harus segera bersiap dengan meningkatkan kualitas diri,” imbuh Arief. Rapat Layanan Hukum tentang Legal Drafting Putusan ini juga diikuti Anggota Bawaslu Kendal Firman Teguh Sudibyo dan Abdul Hamid, Plt. Kasek Andika Asykar, serta seluruh jajaran staf sekretariat Bawaslu Kendal.[]
Tag
BERITA