Edukasi Pemilih, Bawaslu Kendal Ajak Masyarakat Pahami Istilah Asing dalam Pemilu
|
KENDAL – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal terus gencar melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif kepada masyarakat. Salah satu langkah unik yang dilakukan adalah dengan memberikan edukasi mengenai istilah-istilah asing yang kerap muncul selama tahapan Pemilu berlangsung.
Berikut adalah 5 istilah kunci yang ditekankan oleh Bawaslu Kendal dalam materi edukasinya:
- Money Politics (Politik Uang): Praktik pemberian uang atau barang untuk memengaruhi pilihan pemilih. Istilah ini akrab dikenal masyarakat sebagai "Suap Pemilu" dan merupakan pelanggaran berat.
- Quick Count (Hitung Cepat): Metode verifikasi hasil Pemilu yang dilakukan dengan menghitung persentase hasil di tempat pemungutan suara (TPS) yang dipilih secara acak sebagai sampel untuk prediksi hasil.
- Black Campaign (Kampanye Hitam): Metode kampanye yang menggunakan fitnah, hoaks, atau ujaran kebencian yang tidak berdasar untuk menjatuhkan lawan politik.
- Incumbent (Petahana): Sebutan bagi pejabat yang sedang menjabat dan mencalonkan diri kembali dalam proses pemilihan untuk jabatan yang sama.
- Presidential Threshold (Ambang Batas Presiden): Syarat minimal perolehan suara atau jumlah kursi di DPR yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mengajukan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Melalui kampanye bertajuk "Ayo Awasi Bersama", Bawaslu Kendal berharap masyarakat tidak hanya menjadi pemilih pasif, tetapi juga menjadi mitra aktif dalam mengawal integritas Pemilu.