Lompat ke isi utama

Berita

DPR Apresiasi Program Pengawasan Partisipatif Bawaslu

Dalam sidang dengar pendapat (Rapat Dengar Pendapat, RDP) antara Badan Pengawas Pemilu Indonesia (Bawaslu) dan Komite II DPR (DPR RI) pada 24 November 2025, muncul pesan penting: Pemilu adalah hak rakyat. Acara yang diadakan di Jakarta ini menyoroti dukungan kuat DPR terhadap program partisipasi pengawasan pemilu Bawaslu , yang menandakan komitmen baru untuk memberdayakan warga negara dalam membentuk integritas demokrasi.

RDP mempertemukan para pemangku kepentingan politik utama, termasuk Mardani Ali Seda dan Aria Bima, anggota terkemuka Komisi II DPR, untuk membahas strategi peningkatan kualitas pemilu. Inti dari diskusi tersebut adalah pendekatan inovatif Bawaslu dalam melibatkan masyarakat untuk memantau proses pemilu. Mardani Ali Seda, seorang pendukung vokal pemberdayaan warga sipil, memuji upaya lembaga tersebut, dengan menyatakan: "Bawaslu luar biasa. Saya usul program partisipasi pengawasan pemilu dilanjutkan dan diperbanyak. Seluruh masyarakat harus dilibatkan, karena pemilu ini bukan milik pemerintah, bukan milik parpol, bukan milik KPU, tetapi milik rakyat. Rakyat yang cerdas mengawasi akan sangat baik "

Dukungan ini menandai momen penting bagi Bawaslu, yang model partisipatifnya mengajak masyarakat untuk melaporkan penyimpangan, seperti pembelian suara, disinformasi, atau pelanggaran prosedur, melalui platform daring yang mudah diakses dan jaringan lokal. Dengan mendesentralisasikan pengawasan, program ini mendorong transparansi dan akuntabilitas, memastikan tidak ada sudut kepulauan yang luput dari pengawasan.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, dengan menekankan potensi transformatif dari pengawasan partisipatif. Dia mengatakan "Pengawasan partisipatif adalah hal yang akan memberikan optimisme bahwa pemilu ke depan semakin berintegritas dan berkualitas".

Pernyataan-pernyataannya menggarisbawahi konsensus politik yang lebih luas: pemilihan umum berhasil ketika warga negara merasa bertanggung jawab dan terwakili dalam proses tersebut. Pendekatan ini sejalan dengan tren global dalam tata pemerintahan demokratis, di mana keterlibatan warga semakin dipandang sebagai perlindungan terhadap korupsi, disinformasi, dan bias sistemik.

Model Bawaslu lebih dari sekadar latihan birokrasi—ini adalah pergeseran budaya. Pengawasan pemilu tradisional seringkali bergantung pada lembaga negara atau pengamat yang berafiliasi dengan partai, yang dapat menciptakan titik buta atau konflik kepentingan. Sebaliknya, pengawasan partisipatif memanfaatkan populasi Indonesia yang luas dan beragam. Misalnya:

  • Pelaporan Komunitas: Warga dapat mengirimkan peringatan secara real-time tentang penyimpangan di tempat pemungutan suara, dengan memanfaatkan aplikasi seluler atau saluran telepon khusus.

  • Jaringan Akar Rumput: Bermitra dengan LSM, organisasi mahasiswa, dan pemimpin lokal untuk mendidik masyarakat tentang hak-hak mereka dan bagaimana meminta pertanggungjawaban pejabat.

  • Pemantauan Media Sosial: Mengumpulkan data dari masyarakat untuk mengidentifikasi dan melawan narasi berita palsu atau propaganda.

Model ini tidak hanya memperkuat integritas pemilu tetapi juga menumbuhkan budaya tanggung jawab warga negara. Sebuah laporan Bawaslu tahun 2024 menemukan bahwa daerah-daerah dengan pengawasan partisipatif aktif mengalami pengurangan sengketa terkait pemilu sebesar 30%, yang menunjukkan dampak nyatanya.

Meskipun antusiasme DPR (Departemen Urusan Warga) sangat menggembirakan, tantangan tetap ada. Perluasan program ini membutuhkan pendanaan yang memadai, sumber daya teknis, dan kampanye kesadaran publik—terutama di daerah terpencil atau terbelakang. Selain itu, memastikan keselamatan para pengawas warga sangat penting; intimidasi dan ancaman dapat menghalangi partisipasi.

Namun, kemauan politik untuk mengatasi masalah-masalah ini semakin meningkat. Jika DPR menindaklanjuti komitmennya untuk memperluas program ini, Indonesia dapat muncul sebagai pemimpin regional dalam tata kelola pemilu yang inklusif, menetapkan tolok ukur bagi Asia Tenggara.

RDP (Reformasi Demokrasi Indonesia) berfungsi sebagai pengingat bahwa lembaga demokrasi hanya sekuat rakyat yang menjunjungnya. Seperti yang ditekankan Mardani Ali Seda, Pemilu adalah tanggung jawab bersama. Baik Anda seorang pelajar, petani, atau pemilik usaha kecil, kewaspadaan Anda sangat penting. Dengan menerapkan pengawasan partisipatif, Indonesia tidak hanya memperkuat pemilu—tetapi juga menegaskan kembali bahwa demokrasi adalah perjalanan kolektif.

Bagi mereka yang ingin berkontribusi, portal online Bawaslu dan cabang-cabang lokalnya menawarkan titik akses yang mudah. ​​Bersama-sama, warga dan lembaga dapat membangun masa depan di mana setiap suara dilindungi, dan tidak ada suara yang dibungkam. Lagipula, seperti yang dikatakan Aria Bima, integritas pemilihan berada di tangan rakyat. Mari kita pastikan mereka aktif, terinformasi, dan berdaya.

[BK]