Lompat ke isi utama

Berita

Diundur, Bawaslu Jateng akan Awasi PSU di Kendal

KENDAL, Bawaslu – Bawaslu Jateng menyatakan akan mengawasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Kelurahan Balok, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal. Apalagi, PSU yang awalnya dijadwalkan Kamis, 25 April diundur oleh KPU Kendal menjadi Sabtu, 27 April 2019.

Hal itu diungkapkan salah satu jajaran pimpinan Bawaslu Jateng. “Kami akan ikut awasi proses PSU di 26 TPS di 13 Kabupaten/Kota se-Jateng, data sementara. Termasuk PSU di TPS 02 Balok, Kendal. Baik melalui pengawasan langsung, supervisi ataupun monitoring,” kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Annaningsih, Selasa, (23 April 2019) siang.

Menurut Annaningsih, penentuan waktu PSU sepenuhnya ada di pihak KPU, termasuk apakah rekomendasi PSU dari Bawaslu akan dilaksanakan atau tidak. “Merujuk Pasal 373 Ayat (3) UU Pemilu, pelaksanaan PSU paling lama sepuluh dari setelah hari pemungutan suara, hal itu ditentukan berdasarkan keputusan KPU,” lanjut Annaningsih.

Bawaslu Kendal saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan perubahan jadwal PSU dari KPU Kendal. “Semula KPU Kendal menjadwalkan PSU TPS 02 Balok, Kendal, pada hari Kamis 25 April. Tetapi, baru saja kami dapat surat susulan berisi perubahan jadwal pelaksanaan PSU menjadi Hari Sabtu, 27 April 2019,” terang Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kendal, Ubaidillah, di Kantornya, Jl. Kyai Gembyang No. 23 Kendal.

Sebelumnya, Bawaslu Kendal melalui surat Nomor 325 telah merekomendasikan kepada KPU Kendal agar di TPS 02 Balok dilaksanakan PSU. Karena di sana ada pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan KPPS. Yaitu, KPSS membolehkan tiga warga dari luar Kabupaten Kendal mencoblos di TPS 02 Balok dengan diberi empat Surat Suara hanya berbekal KTP elektronik.

“PSU ini terbatas empat kotak saja. Karena Pemilih dari luar Kabupaten Kendal yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb, dan berbekal KTP elektronik saja, lalu mencoblos di TPS 02 Balok hanya diberi empat jenis Surat Suara. Yaitu, Surat Suara Capres-Cawapres, DPR, DPD dan DPR Provinsi,” terang Ubaidillah.(JF)

Tag
BERITA