Lompat ke isi utama

Berita

Dibuka Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilihan Serentak Tahun 2024

Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan

Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan

Bawaslu, Kendal - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang sebentar lagi akan dilaksanakan pada 27 November 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal melakukan rekrutmen kebutuhan peserta baru Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

Anggota Panwaslu Kecamatan berjumlah 3 (tiga) orang pada setiap kecamatannya. Keseluruhan Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Kendal berjumlah 60 orang, saat ini sudah ditetapkan hasil evaluasi Panwaslu Kecamatan exiting sejumlah 37 orang. Pada tanggal  5 Mei s.d 7 Mei 2024 telah dibuka rekrutmen anggota baru untuk memenuhi kekurangan Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 sejumlah 23 orang yang akan di tempatkan di 14 Kecamatan.

Namun dalam pelaksanaannya belum bisa memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dan masih terdapat kecamatan yang belum memenuhi kuota dua kali kebutuhan. Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria menyampaikan, “masih ada tujuh Kecamatan yang belum memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dan di Kecamatan Kendal belum memenuhi kuota dua kali kebutuhan, oleh karena itu perlu adanya perpanjangan pendaftaran,” ujar Hevy.

Berdasarkan pengumuman Bawaslu Kendal tentang perpanjangan pendaftaran calon anggota panwaslu kecamatan dalam rangka pemilihan tahun 2024 Nomor : 1100/KP.01.00/JT-13/5/2024 Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Kendal memperpanjang masa pendaftaran Panwaslu Kecamatan dari tanggal 9 Mei  s.d 11 Mei 2024. Dibuka perpanjangan Pendaftaran untuk 8 (delapan) Kecamatanyang diantaranya Kecamatan Sukorejo, Kecamatan Boja, Kecamatan Brangsong, Kecamatan Gemuh, Kecamatan Weleri, Kecamatan Patebon, Kecamatan Kendal, dan Kecamatan Rowosari.

Disambung oleh Koordinator SDMO dan Datin Bawaslu Kendal, M. Bahrul Amik, “Nantinya dalam proses penyaringan, peserta yang lolos akan mengikuti 2 kali tahapan tes, yaitu tes tertulis dan tes wawancara,” jelas Bahrul.

Berikut link Pengumuman Pendaftaran, Timeline Rekrutmen, Syarat dan Formulir Pendaftaran bagi Calon Panwaslu Kecamatan Pendaftar Baru Pemilihan Serentak 2024 :
https://kendal.bawaslu.go.id/pengumuman 

[BK]