Lompat ke isi utama

Berita

Deklarasi Netralitas TNI, POLRI dan ASN Harga Mati

Kendal, Bawaslu – TNI, POLRI dan Aparatur Sipil Negara (ASN) berkomitmen netral dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal Tahun 2020. Hal itu dideklarasikan dalam rakor Sosialisasi Pengawasan bagi Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) Kecamatan yang diselenggarakan Bawaslu Kendal, Selasa, (29 September 2020), pagi, di Hotel Sae Inn. Deklarasi yang diprakarsai Bawaslu Kendal itu dilakukan oleh puluhan TNI, Polri dan Camat se-Kabupaten Kendal. Dengan didampingi Pelda Iskandar dari Koramil Cepiring dan Iptu Jupari dari Polsek Pegandon, M. Hafidz Camat Patean membacakan naskah deklarasi, “Kami TNI, Polri dan ASN Kabupaten Kendal Berkomitmen Menjaga Netralitas Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2020. Netralitas TNI, Polri dan ASN Harga Mati!,” diikuti seluruh peserta dan dilanjut penandatanganan naskah deklarasi. Dalam deklarasi tersebut sebelumnya didahulu penyampaian materi dari Sukamto Kasdim 0715 Kendal, Abdul Basir Kabid Pembinaan, Kesejahteraan dan Data Pegawai BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan), Ardi Lukfyarso Kasi Bina Politik dan Humbaga Kesbangpol Kendal, dan Achmad Ghozali Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kendal. Sukamto mengatakan bahwa TNI dan Polri harus saling menjaga dan mengingatkan serta menjunjung tinggi netralitas. “Bapak Ibu harus saling mengingatkan kepada anggota agar selalu netral. Yang perlu diwaspadai adalah upaya pihak tertentu yang mencoba memancing adanya ketidaknetralan. Kita harus selalu waspada jangan sampai memberikan fasilitas, jangan terpengaruh rayuan,” kata Sukamto. Senada dengan Sukamto, Abdul Basir juga menyampaikan netralitas tetapi terkait ASN. “Apabila ASN ingin menjadi anggota Partai Politik diperbolehkan, namun yang bersangkutan harus mengundurkan diri. Apabila tidak, dan ada laporan maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat,” terangnya. Sementara Achmad Ghozali menambahkan bahwa Undang-Undang Pilkada mengatur peserta Pilkada dilarang melibatkan TNI, Polri dan ASN. “Dalam pelaksanaan kampanye dilarang melibatkan TNI, Polri, ASN, serta Perangkat Desa. Maka dari itu unsur yang dilarang tersebut jangan sampai terlibat pada kegiatan kampanye atau yang lain, bahkan berfoto menggunakan gestur tertentu juga dilarang guna terhindar dari indikasi kampanye,” ujarnya.[BK]
Tag
BERITA