Lompat ke isi utama

Berita

Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip Dinamis dan Arsip Pilkada Tahun 2024

Dokumentasi Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip Dinamis dan Arsip Pilkada tahun 2024

Dokumentasi Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip Dinamis dan Arsip Pilkada tahun 2024

Kendal, Bawaslu –Bawaslu Kabupaten Kendal yang diwakili staf keuangan dan staf SDM dan Organisasi menghadiri Undangan Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip Dinamis dan Arsip Pilkada tahun 2024 yang diselenggarakan Bawaslu Republik Indobesia. Bertempat di Jambuluwuk Convention Hall & Resort Puncak 10/07/2024 sampai dengan 13/07/2024. 



 

Kegiatan ini dimaksud agar kearsipan Bawaslu dapat lebih tertata sesuai kode klasifikasi, urutan dan jenisnya. Kegiatan ini dibuka oleh Arsiparis Ahli Pertama Bawaslu Republik Indonesia, Domincus Cahyo Susetyo mengatakan agar peserta yang hadir dapat mengali info dari Arsip Nasional Republik Indonesia. 

Kegiatan ini juga dihadiri oleh  Sriyatna, Satimin, Yoga Pratama Nugraha, Narminta Ningrum sebagai narasumber. Hari pertama Yoga Pratama Nugraha menyampaikan materi Pengelolaan arsip berbasis TIK, dikarenakan kemjuan teknologi informasi dan komunikasi berubah maka pola bekerja, cara bekerja dan cara pengelolaan arsip berubah sesuai dengan kemajuan teknologi.



 

Dilanjutkan materi kedua oleh Narminta Ningrum menyampaikan materi arsip inaktif dan penyusutan arsip. Tutur Narminta, arsip inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun sedangkan penyusutan arsip yakni kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengola ke unit kearsipan. 

Hari kedua sriyatna memaparkan Aspek Hukum Pengelolaan Arsip Dinamis, Sriyatna menyampaikan ada tiga kategori produk hukum yakni peraturan perundang-undangan, ketetapan dan legislasi semu. Dilanjutkan materi sesi akhir dari  Satimin, ia menjelaskan kegiatan pengelolaan arsip dinamis meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan dan penyusutan kemudian dilanjutkan post test dan evaluasi kegiatan tersebut.


 

[BK]