Lompat ke isi utama

Berita

Belum Ada Bacaleg Mendaftar Hingga Hari Ke Tiga

Kendal, Bawaslu – Pengawasan melekat dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal dalam proses tahapan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kendal Untuk Pemilu Tahun 2024 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal hari ke tiga Rabu, (3 Mei 2023). Masa pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang berlangsung mulai tanggal 1 s.d 14 Mei 2023 pada pukul 08.00 s.d 16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir dimulai pukul 08.00 s.d 23.59 WIB. Ketua Bawaslu Kendal mengawasi langsung dalam pelaksanaan tahapan ini untuk memastikan proses penerimaan pengajuan Bacaleg dari peserta pemilu sesuai dengan prosesdur dan tatacara sesuai aturan serta semua diperlakukan sama, "kami mengimbau kepada peserta pemilu supaya mematuhi aturan dan mengajukan bakal calon sesuai prosedur yang ada di undang-undang juga PKPU," jelas Odilia. Dari hasil pengawasan memasuki hari ke tiga belum adanya  Bacalon  DPRD yang mendaftarakan diri, anggota KPU Kendal, Akhirin mengungkapkan "pada saat ini belum ada pendaftar, tapi ada dua partai politik yang berkonsultasi via telefon seluler," ujar Akhirin. Sedangkan menurut anggota KPU Kendal, Rokhimudin "rata-rata sesuai pengalaman di Pemilu tahun 2019 lalu, teman-teman partai politik mengajukan bakal calon di menjelang hari terakhir. Ya biasanya H-3 sudah ramai mendaftar,” tuturnya. [BK]
Tag
BERITA