Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tegur Ketua KPU Kendal

KENDAL, Bawaslu – Pelanggaran yang dilakukan petugas KPPS KPU Kendal dan jadi sebab Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Balok, Kendal, beberapa waktu lalu masih menyisakan persoalan. Pasalnya, jajaran pengawas pemilu juga menjumpai Form A5 resmi keluaran KPU Kendal yang di dalamnya berisi data tidak valid atau tidak sesuai fakta yang ada.

Padahal, Form A5 adalah bukti otentik dari KPU diperuntukkan bagi warga yang ingin pindah memilih di tempat lain. Sedangkan temuan jajaran pengawas berbicara lain terhadap tiga lembar A5 KPU Kendal yang dikeluarkan atas nama Dasir, Kurso dan Kasor. Terhadap temuan pelanggaran tersebut Bawaslu Kendal telah melayangkan surat teguran kepada Ketua KPU Kendal.

“Benar, kami telah layangkan surat teguran kepada Ketua KPU Kendal pertanggal 6 April 2019. Melalui surat nomor 367/2019, kami Bawaslu Kendal menegur Ketua KPU Kendal karena lakukan pelanggaran proses dalam penerbitan A5. Juga meminta KPU membina jajarannya terkait proses keluarnya A5,” kata Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Amy Wardayani, Senin, (6 Mei 2019) pagi.

Lebih lanjut, Bawaslu menerangkan pelanggaran proses seperti apa yang dilakukan KPU Kendal. Menurut Bawaslu, A5 keluaran KPU Kendal untuk Dasir, Kurso dan Kasor keluar tanpa melalui proses yang benar sebagaimana diatur PKPU.

“KPU Kendal mengeluarkan A5 untuk Dasir, Kurso dan Kasor dengan cara menyalahi prosedur yang diatur PKPU. Yaitu, KPU tidak terlebih dulu mencek identitas tiga warga Kabupaten Brebes tadi di DPT asal. Hasilnya, secara faktual administratif mereka tidak terdaftar di DPT,” terang Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Ubaidillah.

Ubaid juga menyampaikan bahwa tiga orang tersebut dulu telah diberi empat surat suara oleh KPPS 02 Balok sehingga direkomendasi PSU. Namun, teguran yang dilayangkan Bawaslu tidak terkait dengan pemberian surat suara kepada mereka. Melainkan atas pelanggaran lain yaitu ditemukannya tiga lembar A5 resmi tetapi tidak valid. Form itu masing-masing atas nama Dasir, Kurso dan Kasor, meskipun form tersebut belum sampai ke tangan pemilih dan belum digunakan.

Ketua KPU Kendal Hevy Indah Oktaria sebelumnya telah diklarifikasi Bawaslu Kendal pada Kamis, 25 April lalu, dan mengakui kesalahannya. Hevy tidak sendirian, dalam klarifikasi dia diampingi Nurul Ahirin salah satu anggota KPU Kendal yang juga mengiyakan pengakuan Hevy.(JF)

Tag
BERITA