Bawaslu Persiapkan Pencegahan Potensi Pelanggaran Vermin
|
Kendal, Bawaslu – Saat ini tahapan Pemilu 2024 yang sedang diawasi oleh Bawaslu Kendal adalah pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu. Untuk mempersiapkan adanya potensi pelanggaran Bawaslu Kendal melaksanakan rakor degan stakeholder terkait dengan Potensi Pelanggaran Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu, Senin (11 Oktober 2022).
“Hari ini kami melaksanakan rapat koordinasi dengan stakeholder dalam hal ini kami mengundang KPU Kendal yang diwakili oleh Bapak Rokhimuddin. Tanggal 15 Oktober nanti kita sudah mulai melakukan verifikasi faktual. Maka dari itu kita harus melakukan persiapan,” kata Firman Teguh Sudibyo Kordiv Penanganan Pelanggaran, dan Datin.
“Saya akan menjelaskan mekanisme verifikasi faktual. Pada verifikasi faktual kepengurusan dan anggota parpol dilakukan selama 21 hari yaitu dari tanggal (15 Oktober - 4 November). Kita lihat di Pasal 80, KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual, dengan cara mendatangi Kantor Tetap Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota,” kata Rokhim dalam materinya.
Dengan adanya rapat koordinasi bersama KPU Kendal, diharapkan dapat memetakan potensi pelanggaran pada tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dan sebagai langkah persiapan menghadapi verifikasi faktual.[BK]
Tag
BERITA