Bawaslu Kendal Utamakan Sosialisasi Pencegahan Partai Politik di KPU Kendal
|
Kendal, Bawaslu – Tahapan Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu sudah dimulai sejak tanggal satu Agustus 2022. Bawaslu Kendal turut hadir dalam Sosialisasi Pedoman Teknis bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Kendal. Sebanyak 20 partai politik hadir pada kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kenda.
Pada kesempatan ini Abdul Hamid Kordiv Penyelesaian Sengketa menyampaikan bahwa Bawaslu Kendal telah memetakan potensi kerawanan pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2024. “Kami telah memetakan potensi kerawanan. Selain itu layanan online juga telah kita buat, posko pengaduan keanggotaan partai politik juga tidak luput kami awasi,” kata Hamid dalam penyampaian materinya, Jumat, (12 Agustus 2022).
Bawaslu Kendal dalam mengawasi tiap tahapan selalu mengedepankan langkah pencegahan sesuai amanat Bawaslu RI. “Kami telah memberikan surat himbauan kepada 20 partai politik yang ada di Kabupaten Kendal yang telah mendaftarkan diri di KPU RI. Surat himbauan berisi untuk selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Hamid.
Ketua KPU Kendal Hevy Indah Oktaria dalam sambutannya mengatakan kegiatan KPU Hari ini merupakan tindak lanjut dari perintah KPU Provinsi Jawa Tengah untuk menyelenggarakan rapat koordinasi. Sekaligus sosialisasi pendaftaran dan verifikasi parpol yaitu sosialisasi peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.[BK]
Tag
BERITA