Bawaslu Kendal Tertibkan 3.924 APK Pemilihan Tahun 2024
|
Kendal, Bawaslu – (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Kendal Penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) Pemilihan tahun 2024 yang melanggar titik pemasangan maupun tata cara pemasangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bawaslu melakukan penertiban APK serentak pada Selasa, (29/10/2024) pukul 08.00 WIB s.d. selesai di tingkat Kabupaten hingga tingkat Kecamatan. Dalam penertiban, jajaran pengawas pemilu didampingi oleh Korcam & Kordes masing-masing paslon dalam mengidentifikasi APK penambahan dilapangan yg dipasang oleh paslon.
Dalam proses penertiban APK Bawaslu Kendal menggandeng stakeholder di antaranya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal, Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal, Polres Kendal, Satpol PP, Kodim 0715/Kendal, Kejaksaan Negeri Kendal, dan KPU Kabupaten Kendal.
Di tingkat Kabupaten Bawaslu membagi menjadi dua tim ke arah timur dan barat, sedangkan di tingkat Kecamatan melibatkan jajaran Pengawas Kelurahan/Desa, Polsek, Koramil, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kasitrantib, Korcam/Kordes perwakilan tim pasangan calon 01, 02, dan 03.
Adapun jumlah APK yang ditertibkan, sebagai berikut: Reklame sejumlah 123, Baliho sejumlah 1353, Spanduk sejumlah 502, Umbul-Umbul sejumlah 78, Lainnya sejumlah 1868, hingga mencapai total 3.924 APK yang ditertibkan
[BK]