Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kendal Tertibkan 3.924 APK Pemilihan Tahun 2024

Dokumentasi apel sebelum penertiban APK bersama stakeholder

Dokumentasi apel sebelum penertiban APK bersama stakeholder

Kendal, Bawaslu – (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Kendal Penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) Pemilihan tahun 2024 yang melanggar titik pemasangan maupun tata cara pemasangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

dok 1

Bawaslu melakukan penertiban APK serentak pada Selasa, (29/10/2024) pukul 08.00 WIB s.d. selesai di tingkat Kabupaten hingga tingkat Kecamatan. Dalam penertiban, jajaran pengawas pemilu didampingi oleh Korcam & Kordes masing-masing paslon dalam mengidentifikasi APK penambahan dilapangan yg dipasang oleh paslon. 

dok. 2

Dalam proses penertiban APK Bawaslu Kendal menggandeng stakeholder di antaranya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal, Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal, Polres Kendal, Satpol PP, Kodim 0715/Kendal, Kejaksaan Negeri Kendal, dan KPU Kabupaten Kendal.  

dok 3

Di tingkat Kabupaten Bawaslu membagi menjadi dua tim ke arah timur dan barat, sedangkan di tingkat Kecamatan melibatkan jajaran Pengawas Kelurahan/Desa, Polsek, Koramil, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kasitrantib, Korcam/Kordes perwakilan tim pasangan calon 01, 02, dan 03.

Adapun jumlah APK yang ditertibkan, sebagai berikut: Reklame sejumlah 123, Baliho sejumlah 1353, Spanduk sejumlah 502, Umbul-Umbul sejumlah 78, Lainnya sejumlah 1868, hingga mencapai total 3.924 APK yang ditertibkan

[BK]