Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kendal Siap Cegah Sengketa Pemilu 2024

Kendal, Bawaslu – Tahapan Pemilu  2024 sudah memasuki pendaftaran Partai Politik dan Verifikasi Faktual, untuk mencegah sengketa Pemilu, Bawaslu kendal lakukan Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa dengan tema “Pencegahan Sengketa Dalam Tahapan Penaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024” dilasanakan pada Jumat (11 November 2022), di Sae Inn Hotel.   Abdul Hamid koordinator divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kendal menyampaikan fokus kebijakan divisi hukum dan penyelesaian sengketa adalah untuk mewujudkan rasa aman dan nyaman dalam penyelesaian sengketa proses pemilu. “Pada setiap tahapan kami kami berusaha agar peserta pemilu dapat memposisikan Bawaslu sebagai juru damai dalam penyelesaian sengketa proses pemilu dan pemilihan tahun 2024,” ujar Hamid. Dalam kegiatan ini menghadirkan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kendal Suharjo S.Sos. sebagai narasumber. Untuk mensukseskan Pemilu serentak 2024 merupakan tanggung jawab bersama KPU, Bawaslu, DKPP, Partai Politik Peserta Pemilu, Masyarakat dan Pemerintah Daerah. “Harapan Kami, Pemilu 2024 dapat berjalan dengan berkualitas & berintegritas,” kata Suharjo dalam pemaparan materi. Komisioner KPU Kabupaten Kendal Rohimudin, A.Md. sebagai narasumber ke dua, menyampaikan  “saat ini dasar hukum seringkali berubah, bahkan terakhir ini keputusan KPU No. 384 tahun 2022 merupakan keputusan KPU perubahan ke empat, karena ada dinamisasi di tahapan Pemilu baik hasil dari usulan partai politik tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) maupun kebijakan yang diambil oleh KPU RI,”.[BK]
Tag
BERITA