Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kendal Siap Awasi Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pemilihan Serentak 2024

Press Conference bersama Wartawan Media Kabupaten Kendal dengan tema “Pengawasan Pembentukan Pantarlih dan Pelaksanaan Coklit Pada Pemilihan Serentak 2024”

Press Conference bersama Wartawan Media Kabupaten

Kendal, Bawaslu — menghadapi pengawasan pemutakhiran data pemilih tahun 2024 pengawas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal lakukan Press Conference bersama wartawan media Kabupaten Kendal dengan tema pengawasan pembentukan Panitia Peitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih pada pemilihan serentak 2024 di kantor Bawaslu Kendal 25/06/2024.

 

Tahapan Coklit dimulai tanggal 24 Juni s.d. 24 Juli 2024. Bawaslu memastikan Pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) benar-benar mendatangi setiap rumah pemilih.

Dok 2

Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, jajaran Bawaslu sudah melakukan pengawasan sejak pembentukan Pantarlih. Kemudian dilanjutkan selama masa Coklit akan mendampingi dalam proses pengawasan Pantarlih.

 

Selain itu Hevy juga menyampaikan dalam tahapan ini Bawaslu akan melakukan kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih dengan melakukan uji petik warga yang telah dicoklit selama masa tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan tahun 2024, yang diawali dengan Launching Posko Kawal Hak Pilih akan dilaksanakan tanggal 26/06/2024. Pengawasan dilakukan terhadap kerawanan penyusunan daftar pemilih, khususnya Coklit; Inventarisasi data pemilih hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu terakhir; dan Kesiapan penyusunan daftar pemilih.

Dok 3

Dalam kegiatan ini hadir Kepala Dispendukcapil Kendal, Ratna Mustikaningsih sebagai narasumber menyampaikan mengatakan, ada kendala dalam pendataan pemilih yang tidak memenuhi syarat atau TMS karena meninggal dunia.

 

“Untuk menghapus data pemilih TMS yang meninggal dunia, secara administrasi harus dilengkapi dengan Akta Kematian, maka kepada pihak keluarga agar segera mengajukan permohonan penerbitan Akta Kematian,”ungkapnya.

 

Lanjutnya, berdasarkan hasil coklit, tercatat sebanyak 12 ribu lebih pemilih TMS yang belum memiliki Akta Kematian. Pihaknya meminta ke kecamatan dan desa, agar mengajukan permohonan penerbitan Akta Kematian, sehingga datanya bisa dinonaktifkan.

 

“Kami sudah menyampaikan datanya ke Kecamatan dan Desa agar segera mengajukan permohonan penerbitan Akta Kematian,” tandasnya.

 


 

 [BK]