Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kendal Sampaikan Imbauan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III 2025 kepada KPU Kendal

Dokumentasi penyampaian surat imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal terkait pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025.

Dokumentasi penyampaian surat imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal terkait pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025.

Kendal – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengirimkan surat imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal terkait pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025. Surat bernomor B-17/PM.00.02/K.JT-13/09/2025 itu dikirim pada 16 September 2025 di Kendal.

 

Imbauan tersebut dimaksudkan untuk memastikan hak pilih masyarakat terlindungi sekaligus sebagai upaya pencegahan potensi pelanggaran dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Dalam suratnya, Bawaslu Kendal meminta KPU agar memperhatikan prinsip-prinsip pemutakhiran data pemilih yang komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, melindungi data pribadi, dan aksesibel.

 

Selain itu, KPU juga diimbau untuk melaksanakan pemutakhiran data sesuai peraturan perundang-undangan, melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama pada kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas), memaksimalkan koordinasi dengan pihak terkait, serta menindaklanjuti laporan masyarakat maupun potensi data ganda, invalid atau anomali.

 

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Kendal, Muhammad Habibi, menegaskan pentingnya langkah ini.

 

“Imbauan ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu Kendal untuk memastikan setiap tahapan pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai aturan, transparan, dan melibatkan masyarakat secara luas. Dengan begitu, hak pilih warga dapat terlindungi dan kualitas pemilu semakin baik,” ujar Habibi.

 

Bawaslu Kendal berharap, melalui imbauan ini, koordinasi dan sinergi antara Bawaslu dan KPU Kendal semakin solid demi terselenggaranya pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

 


 

 


 


 

[BK]