Bawaslu Kendal Rilis Podcast Bicara #51: Aksi Nyata Saka Adhyasta Pemilu Mengawal Demokrasi
|
Kendal, 17 Juli 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal resmi merilis episode terbaru program edukasi digital mereka, Podcast Bawaslu Bicara edisi ke-51. Episode kali ini mengusung tajuk khusus "Kilas Balik P2P 15 Juni: Aksi Nyata Saka Adhyasta Pemilu Mengawal Demokrasi!" yang berfokus pada hasil pelaksanaan program Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P).
Dalam episode yang dipandu oleh Richi Demichel Johannes sebagai host, menghadirkan narasumber utama yakni Muhammad Habibi selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kendal. Perbincangan hangat ini mengupas tuntas kolaborasi strategis antara Bawaslu Kendal dengan gerakan Pramuka, khususnya melalui wadah Saka Adhyasta Pemilu.
Program P2P ini dirancang bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan langkah konkret untuk memanfaatkan nilai-nilai karakter kepanduan—seperti yang termaktub dalam Tri Satya dan Dasa Darma Pramuka—guna membentuk relawan pemilu yang berintegritas tinggi. Melalui bekal dasar moral kepanduan ini, para anggota Pramuka didorong untuk peduli dan aktif menjaga kualitas iklim demokrasi.
Salah satu sorotan utama dalam pembahasan podcast ini adalah pembekalan kemampuan khusus bagi para peserta, terutama dalam melakukan pengawasan partisipatif di ranah digital atau media sosial. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, generasi muda dibekali keterampilan untuk memantau konten siber demi menangkal penyebaran berita bohong (hoax), disinformasi, serta narasi destruktif yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa.
Melalui inisiatif berkelanjutan ini, Bawaslu Kendal menaruh harapan besar agar anggota Pramuka Saka Adhyasta Pemilu dapat bertransformasi menjadi agen perubahan (agent of change) sekaligus corong pencegahan pelanggaran pemilu di tengah-tengah masyarakat.
Secara keseluruhan, podcast ini menegaskan pesan kuat bahwa tanggung jawab pengawasan pemilu bukanlah beban mutlak milik lembaga resmi seperti Bawaslu maupun KPU saja, melainkan kewajiban kolektif seluruh elemen warga negara demi melahirkan proses politik yang jujur, adil, dan berintegritas. Melalui tayangan ini, masyarakat luas juga diajak untuk menumbuhkan keberanian dalam menyuarakan kebenaran serta menolak segala bentuk pelanggaran pemilu.
Saksikan pembahasan selengkapnya yang menginspirasi ini melalui kanal resmi YouTube Bawaslu Kendal Jateng melalui tautan berikut: https://youtu.be/6KPoSkitZtQ?si=xtk940qYDC3n8oMf.
[BK]