Bawaslu Kendal Publikasi Hasil Pengawasan Melalui Radio Sahara Kendal
|
Kendal, Bawaslu – Tahapan Pemetaan Daerah Pemilihan (Dapil) dan penetapan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Kendal pada Pemilu 2024 baru saja terlaksana, Bawaslu lakukan hasil pengawasan tersebut melalui talkshow di Radio Sahara Kendal pada Kamis, (30 Maret 2023).
Secara umum kegiatan pengawasan pada tahapan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Kendal Pada Pemilu Tahun 2024 ini bertujuan untuk memastikan penataan Dapil dan penentuan alokasi kursi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pengawasan ini terdapat 4 (empat) isu krusial yang penting menjadi perhatian/fokus jajaran pengawas Pemilu dalam melakukan pengawasan, yang meliputi memenuhi prinsip, data, peta wilayah, dan prosedur.
“Di Kabupaten Kendal terdapat 6 (enam) dapil, yang pertama terdiri dari Pegandon, Patebon, Kendal, Ngampel dengan 10 (sepuluh) alokasi kursi; dapil dua terdiri dari Kaliwungu, Brangsong, Kaliwungu Selatan dengan 8 (delapan) alokasi kursi; dapil tiga terdiri dari Singorojo, Boja, Limbangan dengan 8 (delapan) alokasi kursi; dapil empat terdiri dari Plantungan, Pageruyung, Sukorejo, Patean dengan 9 (sembilan) alokasi kursi; dapil lima terdiri dari Gemuh, Weleri, Ringinarum dengan 7 (tujuh) alokasi kursi; dapil enam terdiri dari Cepiring, Rowosari, Kangkung dengan 8 (delapan) alokasi kursi” ujar Arief Musthofifin Koordiv SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kendal.
Masih ujar Arief dalam pembentukan dapil ini memperhatikan prinsip kesertaan nilai suara , prinsip proporsional , prinsip proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, prinsip kohesivitas, dan prinsip kesinambungan.[BK]
Tag
BERITA