Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kendal Perkuat Spirit "Cegah, Awasi, Tindak" dalam Mengawal Pemilihan 2024

Bawaslu Kendal Perkuat Spirit "Cegah, Awasi, Tindak" dalam Mengawal Pemilihan 2024

KENDAL – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas pemilihan melalui spirit kelembagaan "Cegah, Awasi, dan Tindak". Semangat ini menjadi fondasi utama jajaran pengawas dalam mengawal setiap tahapan pemilihan, mulai dari masa kampanye, masa tenang, hingga proses rekapitulasi suara.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kendal, Atho'iIlah, mengungkapkan bahwa langkah pencegahan menjadi prioritas utama untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran. "Kita melakukan koordinasi dengan Panwaslu Kecamatan, tim penghubung (LO) pasangan calon, hingga memberikan lebih dari 13 surat imbauan kepada peserta pemilihan agar mematuhi regulasi yang berlaku," ujarnya dalam sebuah sesi dialog.

Selama masa kampanye yang berlangsung padat sejak 25 September hingga 23 November 2024, Bawaslu Kendal mencatat adanya 160 Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye yang mencakup kurang lebih 236 titik lokasi di seluruh wilayah Kabupaten Kendal. Meskipun jumlah personel di tingkat desa (PKD) hanya satu orang per desa, koordinasi intensif terus dilakukan untuk memastikan pengawasan berjalan maksimal di tengah jadwal kampanye yang sangat padat.

Dalam hal penindakan, Bawaslu Kendal sejauh ini telah menangani empat kasus pelanggaran terkait netralitas, yang melibatkan pihak ASN dan pihak terkait lainnya. Atho'illah menjelaskan bahwa dalam menangani pelanggaran pidana pemilihan, Bawaslu bersinergi dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan melalui Sentra Gakkumdu. Jika ditemukan pelanggaran hukum lainnya, seperti netralitas ASN atau Kepala Desa, kasus tersebut diteruskan kepada instansi berwenang seperti BKN atau Bupati.

Selain pengawasan teknis, Bawaslu Kendal juga menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat. Berdasarkan data, tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Kendal pada pemilu terakhir berada di angka 77%. Bawaslu mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk dugaan pelanggaran, termasuk politik uang.

"Penyelenggaraan pemilihan adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat berperan aktif dalam pengawasan partisipatif dan tidak ragu melapor ke Bawaslu maupun jajaran di tingkat kecamatan dan desa jika menemukan tindakan yang tidak sesuai aturan," pungkas  Atho'iIlah.