BAWASLU KENDAL PERKUAT SINERGI DENGAN KPU MELALUI KONSOLIDASI DEMOKRASI DAN EDUKASI MELALUI PODCAST
|
KENDAL – Dalam upaya memperkuat demokrasi substansial dan menjaga keberlanjutan pengawasan partisipatif pasca Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal menggelar kegiatan Konsolidasi Demokrasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal pada Senin, 02 Maret 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Kendal ini bertujuan untuk mempererat sinergi kelembagaan serta memastikan koordinasi lintas sektor tetap terjaga demi penguatan pengawasan Pemilu dan Pemilihan di masa mendatang.
Fokus Pengawasan Verifikasi Partai Politik
Dalam pertemuan tersebut, Anggota Bawaslu Kendal, Solikin, hadir memenuhi undangan KPU Kendal sebagai narasumber dalam program podcast yang dikelola oleh KPU. Topik utama yang dibahas adalah mengenai pengawasan verifikasi partai politik untuk pemilihan yang akan datang.
Solikin menjelaskan bahwa pengawasan verifikasi merupakan instrumen krusial untuk memastikan partai politik calon peserta pemilu memenuhi syarat administrasi dan faktual sesuai peraturan perundang-undangan.
"Tujuan utama pengawasan ini adalah memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur, mencegah pelanggaran administrasi, menjamin kesetaraan perlakuan terhadap semua parpol, serta melindungi hak partai politik sebagai peserta pemilu," ujar Solikin.
Ruang Lingkup dan Metode Pengawasan
Bawaslu Kendal menekankan bahwa pengawasan dilakukan secara menyeluruh pada setiap tahapan, mulai dari:
- Penyampaian dokumen persyaratan.
- Penelitian administrasi oleh KPU.
- Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan.
- Penetapan hasil verifikasi.
Metode pengawasan yang diterapkan mencakup pengawasan langsung di lapangan (melekat) maupun pengawasan tidak langsung melalui dokumen dan sistem informasi seperti SIPOL. Hasil dari pengawasan ini nantinya dituangkan dalam laporan resmi dan rekomendasi yang dapat menjadi dasar tindak lanjut jika ditemukan potensi sengketa proses.
Komitmen Integritas
Melalui konsolidasi ini, Bawaslu Kendal berharap kualitas demokrasi tetap terjaga dengan memastikan bahwa hanya partai politik yang benar-benar memenuhi persyaratan hukum yang dapat ditetapkan sebagai peserta pemilu.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Bawaslu Kendal, di antaranya Solikin (Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa), Mizan Malik S. (Kasubag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa), serta staf Jehan Fuliza Ahmad dan Ariv Abdurrakhman Khakim.