Bawaslu Kendal Perkuat Sinergi Demokrasi Lewat Konsolidasi Pengelolaan JDIH dengan KPU
|
KENDAL – Dalam upaya memperkokoh demokrasi substansial dan menjaga keberlanjutan pengawasan partisipatif pasca Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal menggelar kegiatan Konsolidasi Demokrasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 09 Maret 2026, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Kendal.
Pertemuan strategis ini dihadiri oleh empat perwakilan dari Bawaslu Kendal, yakni Anggota Bawaslu Solikin, Kasubag Penanganan Pelanggaran dan Hukum Mizan Malik S, serta dua staf Bawaslu, Ariv Abdurrakhman Khakim dan Jehan Fuliza Ahmad.
Fokus pada Transparansi Informasi Hukum
Agenda utama dalam konsolidasi ini adalah pembahasan mendalam mengenai optimalisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Pengelolaan JDIH dinilai sebagai elemen krusial dalam menyediakan informasi hukum kepemiluan yang cepat, tepat, dan akuntabel bagi masyarakat.
Beberapa poin penting yang menjadi pokok bahasan antara lain:
- Standarisasi Nasional: Mendorong pengelolaan JDIH KPU Kendal agar selaras dengan standar nasional guna mendukung keterbukaan informasi publik.
- Struktur Organisasi: Pembahasan mengenai penetapan SK Tim Pengelola JDIH serta pembagian tugas yang jelas antara admin, verifikator, dan pengunggah dokumen.
- Digitalisasi Produk Hukum: Memastikan dokumen seperti Peraturan KPU, Keputusan, dan Surat Edaran dikelola dalam format digital yang mumpuni (PDF searchable) serta terintegrasi dengan sistem JDIH nasional.
- Pemanfaatan Teknologi: Optimalisasi website JDIH melalui pembaruan berkala dokumen terbaru dan penyediaan fitur artikel serta berita hukum.
Harapan Pasca Konsolidasi
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta kesamaan pemahaman antara lembaga pengawas dan penyelenggara terkait tata kelola dokumen hukum.
"Tujuan kami adalah menguatkan koordinasi lintas sektor dan memastikan akses publik terhadap informasi hukum kepemiluan semakin mudah dijangkau," sebagaimana tertuang dalam poin hasil diskusi laporan tersebut.
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk membangun mekanisme pengelolaan informasi yang lebih sistematis demi kualitas demokrasi yang lebih baik di Kabupaten Kendal.