Bawaslu Kendal Perkuat Kapasitas Hukum Melalui Identifikasi Permasalahan Perbawaslu dan Produk Hukum
|
Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal melaksanakan kegiatan Identifikasi Permasalahan Perbawaslu dan Produk Hukum Non-Perbawaslu pada Kamis, 17 September 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Kendal dalam memperkuat kapasitas hukum jajaran serta meningkatkan kemampuan dalam memahami, menelusuri, mengidentifikasi, dan menganalisis berbagai produk hukum yang menjadi dasar pelaksanaan tugas dan kewenangan Bawaslu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria, menyampaikan bahwa pemahaman terhadap regulasi merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung pelaksanaan tugas Bawaslu secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Pemahaman terhadap regulasi tidak cukup hanya dengan mengetahui isi suatu peraturan. Jajaran Bawaslu juga perlu mampu memahami keterkaitan antara satu ketentuan dengan ketentuan lainnya, sehingga dalam melaksanakan tugas tidak terjadi kesalahan dalam menafsirkan maupun menerapkan dasar hukum,” ujar Hevy.
Pembahasan kemudian difokuskan pada identifikasi berbagai permasalahan yang terdapat dalam Perbawaslu. Peserta diarahkan untuk mencermati sejumlah aspek, antara lain dasar hukum, substansi norma, kewenangan, prosedur, batas waktu, harmonisasi, hingga implementasi ketentuan.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kendal, Solikin, menjelaskan bahwa proses identifikasi perlu dilakukan secara sistematis agar permasalahan yang ditemukan dapat dipetakan dengan jelas dan menjadi dasar dalam penyusunan kajian hukum. “Identifikasi permasalahan hukum harus dimulai dari norma yang berlaku. Setelah itu kita melihat apa persoalannya, bagaimana dampaknya terhadap pelaksanaan tugas, dan solusi apa yang dapat dirumuskan. Dengan cara tersebut, persoalan hukum tidak hanya dicatat, tetapi dapat dianalisis secara lebih terstruktur,” jelas Solikin.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Kendal terus mendorong penguatan kapasitas hukum jajaran sebagai bagian dari upaya memastikan setiap pelaksanaan tugas pengawasan dan penyelesaian sengketa dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[BK]