Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kendal Perkuat Akuntabilitas Lembaga Melalui Pengarsipan

Dok Pengaripan dokumen keuangan Bawaslu Kab. Kendal

Dok Pengaripan dokumen keuangan Bawaslu Kab. Kendal

 Kendal – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal melaksanakan kegiatan pengarsipan dokumen keuangan yang mencakup periode tahun 2017 hingga 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (7/1/2026) di Ruang Serbaguna H. Ubaidillah, Kantor Bawaslu Kabupaten Kendal, dengan melibatkan seluruh anggota dan staf Bawaslu Kabupaten Kendal.

 

Kegiatan pengarsipan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan administrasi dan pengelolaan arsip keuangan secara sistematis, tertib, dan sesuai dengan ketentuan kearsipan yang berlaku. Dalam prosesnya, dilakukan pemilahan dokumen keuangan, baik yang berstatus arsip aktif maupun arsip inaktif, dengan klasifikasi retensi musnah dan retensi permanen.

 

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Pendidikan dan Pelatihan (SDM, Organisasi, dan Diklat) Bawaslu Kabupaten Kendal, M. Bahrul Amik, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola kelembagaan, khususnya dalam aspek administrasi dan pertanggungjawaban keuangan.

 

“Pengarsipan ini tidak sekadar menata dokumen, tetapi menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan transparansi lembaga. Dengan pemilahan arsip aktif, inaktif, serta penentuan retensi musnah dan permanen, kami memastikan bahwa setiap dokumen keuangan dikelola sesuai aturan dan mudah ditelusuri apabila dibutuhkan,” ujar Bahrul Amik.

 

Ia menambahkan, penataan arsip yang baik juga menjadi modal penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pengawasan pemilu, termasuk dalam menghadapi audit maupun kebutuhan data di masa mendatang.

 

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Kendal berharap pengelolaan arsip keuangan dapat semakin tertib, efisien, dan profesional, sekaligus mencerminkan komitmen lembaga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).