Bawaslu Kendal Mengikuti Sosialisasi Pelaksanaan Penerapan Standar Pelayanan di Lingkungan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se Jawa Tengah
|
Kendal – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal menghadiri acara "Sosialisasi Pelaksanaan Penerapan Standar Pelayanan di Lingkungan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah" secara daring pada Kamis, 16 Juli 2026. Kegiatan ini digelar untuk menyamakan pemahaman dan implementasi standar pelayanan publik di seluruh jajaran Bawaslu se-Jawa Tengah sejalan dengan tuntutan reformasi birokrasi.
Acara dibuka oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Jateng Yessi Yunius, disusul sambutan dari Ketua Bawaslu Jateng Muhammad Amin. Dalam arahannya, Muhammad Amin mengapresiasi dedikasi seluruh jajaran yang berhasil mempertahankan predikat Bawaslu Jateng sebagai lembaga "Informatif". Ia berharap capaian pada Indeks Kinerja Utama, kehumasan, penanganan pelanggaran, hingga tertib administrasi ini dapat terus ditingkatkan demi kemanfaatan nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, Koordinator Divisi SDMO Bawaslu Jateng Muhammad Rofiuddin menekankan pentingnya transisi pelayanan dari praktis menjadi tertib administrasi. Sesuai amanat UU Pelayanan Publik serta SE Bawaslu RI Nomor 16 dan 22 Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten/Kota diwajibkan menyusun Standar Pelayanan (SP) tertulis yang mencakup 14 komponen dimensi Service Delivery dan Manufacturing, serta Maklumat Pelayanan (MP) sebagai janji layanan tertulis.
Menyikapi keterbatasan yang ada, jajaran daerah diarahkan menggunakan "Strategi Jalan Tengah", yakni tetap menyusun dokumen yang paling memungkinkan tanpa menanti fasilitas sempurna.
Untuk menghadapi evaluasi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP), pengisian instrumen disarankan dilakukan secara kolektif per divisi agar lebih efisien. Bawaslu daerah diperbolehkan menggunakan data pelayanan mutakhir sebelumnya yang valid untuk menyiasati minimnya interaksi pada masa non-tahapan pemilu. Pimpinan juga mengingatkan agar tim segera melengkapi dokumen internal secara mandiri, merapikan sistem pengodean berkas, serta melibatkan minimal 15 responden eksternal yang heterogen untuk survei Indeks Persepsi Pelayanan (F.03).
Melalui langkah ini, Bawaslu Jateng berkomitmen mendongkrak nilai akumulasi Indeks Pelayanan Publik (IPP) Bawaslu RI menuju target 4,5. Sebagai langkah antisipasi, Bawaslu Jateng menetapkan target penyelesaian pengisian dokumen internal pada 27 Juli 2026, lebih awal dari batas akhir nasional pada 7 Agustus 2026, guna memberikan ruang reviu yang cukup.
Melalui partisipasi dalam sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Kendal menyatakan kesiapannya untuk bergerak cepat memenuhi target penyusunan dokumen sebelum batas waktu yang ditentukan, demi mewujudkan tata kelola lembaga yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan prima bagi masyarakat Kendal.
[BK]