Bawaslu Kendal Mengikuti Rapat Sosialisasi SE Nomor 22 Tahun 2026
|
Kendal – Bawaslu Kabupaten Kendal menghadiri Rapat Sosialisasi Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2026 secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (13/7/2026). Acara yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Tengah ini bertujuan mengenalkan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kualitas SDM lembaga.
Saat membuka acara, Ketua Bawaslu Jateng, Muhammad Amin, mengimbau seluruh jajaran—khususnya Kordiv SDMO, Kepala Sekretariat, dan staf—untuk tetap bersinergi mencermati indikator evaluasi di tengah kesibukan tugas non-tahapan. Terkait anggaran, karena belum ada alokasi resmi dari Bawaslu RI, kegiatan saat ini masih dioptimalkan secara daring. Sementara itu, Kordiv Humas Datin Bawaslu Jateng, Sosiawan, menambahkan bahwa pelaksanaan SE ini sangat krusial untuk membangun kepercayaan (trust) publik dan akuntabilitas lembaga.
Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Jateng, Muhammad Rofiuddin, memaparkan bahwa target evaluasi Kemenpan-RB ini adalah mendongkrak Indeks Pelayanan Publik (IPP) Bawaslu menuju kategori "Sangat Baik" (minimal 4,5). Karena Bawaslu Kabupaten/Kota di Jateng terpilih sebagai sampel nasional, Bawaslu Jateng mempercepat tenggat pengumpulan data menjadi 27 Juli 2026 demi mengantisipasi kendala teknis.
Tim daerah diwajibkan menuntaskan tiga formulir pada laman Kemenpan-RB: Formulir F-01 (Self Assessment), Formulir F-03 (penilaian dari 15 responden riil), dan kuesioner pelayanan ramah kelompok rentan.
Untuk menyukseskan agenda ini, Rofiuddin menyarankan pembentukan tim lintas divisi dengan Kordiv SDMO sebagai penanggung jawab (PIC). Penginputan data wajib menggunakan sistem satu pintu melalui satu staf pengumpul data untuk menghindari kesalahan. Seluruh dokumen bukti dukung harus diunggah ke Google Drive secara rapi sesuai kode pedoman Menpan-RB.
Sebagai penutup, Rofiuddin menegaskan agar pengisian kuesioner diselesaikan hingga 100 persen. Ia juga melarang keras praktik copy-paste dokumen antar-daerah dan meminta tim menerapkan metode ATM (Amati, Tiru, Modifikasi) secara cerdas guna menjaga orisinalitas berkas.
Melalui pelaksanaan sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Kendal berkomitmen penuh untuk memenuhi seluruh indikator evaluasi yang ditetapkan. Langkah strategis ini diharapkan tidak hanya memenuhi target nilai dari Kemenpan-RB, melainkan mampu menjadi fondasi kokoh dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin transparan, akuntabel, dan tepercaya bagi masyarakat.
[BK]