Bawaslu Kendal Mengikuti Rapat Persiapan P2P dan Sosialisasi SK No.91 Tahun 2026
|
Kendal - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal menghadiri rapat koordinasi persiapan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) serta Sosialisasi Surat Keputusan (SK) Nomor 91 Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui media Zoom Meeting pada Rabu (6/5/2026).
Hadir dalam rapat tersebut jajaran Bawaslu Kendal, termasuk Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, didampingi oleh Kepala Sub Bagian (Kasubbag) serta staf terkait untuk menyimak arahan strategis mengenai pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P).
Rapat dipimpin oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Nur Kholiq. Dalam arahannya, beliau menyampaikan bahwa Bawaslu RI telah mengeluarkan SK Nomor 91 Tahun 2026 pada tanggal 4 Mei 2026 sebagai pedoman pelaksanaan P2P. Meskipun secara substansi tidak terdapat perubahan signifikan dari tahun sebelumnya, SK ini memberikan fleksibilitas lebih bagi daerah untuk menyesuaikan pelaksanaan dengan situasi dan kondisi masing-masing.
Bawaslu Jawa Tengah sendiri memutuskan untuk mengambil skema ke-3, dengan target peserta sebanyak 40 orang per wilayah. Fokus utama peserta adalah pemilih pemula yang berasal dari anggota Saka Adhyasta Pemilu guna menguatkan organisasi tersebut di tingkat kabupaten/kota.
"Melalui pelaksanaan P2P tahun 2026 ini, Bawaslu Kabupaten Kendal berharap dapat melahirkan kader pengawas yang militan dari unsur pemilih pemula. Dengan skema pembelajaran mandiri melalui modul dan diskusi tatap muka, para peserta diharapkan tidak hanya memahami teori pengawasan, tetapi juga
mampu memberikan catatan kritis terhadap proses demokrasi di daerah. Seluruh persiapan administratif, termasuk penyusunan Rencana Tindak Lanjut
(RTL), kini menjadi prioritas utama jajaran Bawaslu Kendal menjelang kick off tingkat provinsi mendatang."
[BK]