Bawaslu Kendal Mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) semester I Tahun 2026
|
Kendal – Jajaran Bawaslu Kabupaten Kendal menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026 secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (13/7/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah ini bertujuan untuk mengukur efektivitas pengawasan data pemilih di tingkat daerah.
Acara dibuka oleh Ketua Bawaslu Jateng, Muhammad Amin, yang sekaligus mengapresiasi dedikasi jajaran kabupaten/kota karena tetap konsisten mengawal hak pilih secara berjenjang. Ia menekankan pentingnya akurasi data pemilih terkait indikator pemilih meninggal dunia, status tidak aktif, dan pemilih baru, guna meminimalkan potensi kekeliruan administrasi di lapangan.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jateng, Nur Kholiq, menegaskan bahwa pengawasan PDPB merupakan mandat langsung dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang wajib dijalankan secara konstitusional, bahkan pada masa non-tahapan pemilu.
"Pengawasan PDPB ini diatur dalam Perbawaslu 1 Tahun 2025. Ini adalah momentum berharga bagi kita untuk menunjukkan eksistensi lembaga, sekaligus menjadi wadah pemanasan (warm-up) untuk memetakan kerawanan wilayah sebelum tahapan coklit pemilu mendatang dimulai," ujar Nur Kholiq.
Rakor kemudian dilanjutkan dengan materi teknis terkait partisipasi masyarakat (Parmas) yang dipaparkan oleh Kabag Pengawasan Pemilu Bawaslu Jateng, Herusse Yulanda.
Melalui evaluasi ini, Bawaslu Kendal berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan dan memperkuat koordinasi dengan instansi terkait demi menghasilkan daftar pemilih yang valid, bersih, dan akurat di Kabupaten Kendal.
[BK]