Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kendal Mengikuti Rapat koordinasi daring mengenai Penguatan Tata Kelola Kepegawaian dan Peningkatan Kompetensi Pengelola Aparatur Sipil Negara (ASN) Bawaslu Kabupaten/Kota

Dokumentasi Bawaslu Kendal

Dokumentasi Bawaslu Kendal

Kendal – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti rapat koordinasi daring mengenai Penguatan Tata Kelola Kepegawaian dan Peningkatan Kompetensi Pengelola Aparatur Sipil Negara (ASN) Bawaslu Kabupaten/Kota pada Rabu, 6 Mei 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melalui platform Zoom Meeting ini bertujuan untuk menyelaraskan pola pikir dan pola tindak seluruh ASN di lingkungan Bawaslu dalam memahami serta melaksanakan manajemen kepegawaian sesuai dengan regulasi terbaru. Hal ini dipandang penting guna mewujudkan sinergi antara pemahaman teori dan praktik di lapangan demi mendukung kinerja organisasi yang berkelanjutan.

Dalam forum tersebut, materi yang disampaikan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Penjelasan mencakup transformasi manajemen jabatan ASN yang kini terbagi menjadi Jabatan Manajerial dan Nonmanajerial, serta penegasan mengenai keseimbangan antara hak pegawai dengan kewajiban menjaga netralitas serta loyalitas kepada negara. Selain itu, ditekankan pula peran penting penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai indikator utama penilaian kinerja yang berkaitan langsung dengan administrasi kenaikan pangkat, gaji berkala, hingga penentuan tunjangan kinerja.

Bawaslu Kendal berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme jajarannya melalui pengelolaan administrasi yang tertib, termasuk kedisiplinan presensi dan pelaporan kinerja yang akurat. Melalui penguatan tata kelola ini, diharapkan seluruh staf di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kendal mampu menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan integritas tinggi, profesional, serta senantiasa menjaga marwah lembaga dengan tetap bebas dari intervensi politik maupun praktik KKN.

[BK]