Bawaslu Kendal Mengikuti Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran “Analisis Harmonisasi UU Pemilu dengan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP)
|
Kendal – Bawaslu Kabupaten Kendal menghadiri Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran bertajuk “Analisis Harmonisasi UU Pemilu dengan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada Rabu, 22 April 2026. Acara ini menghadirkan narasumber Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Dr. Gaza Carumna Iskadrenda, S.H., M.H., yang membedah urgensi penyelarasan regulasi pemilu pasca berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam pertemuan tersebut, ditekankan bahwa sistem keadilan pemilu (Electoral Justice System) merupakan instrumen kunci dalam menjamin tegaknya supremasi hukum serta memastikan seluruh prosedur pemilu sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.
Atho’illah selaku kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi menyampaikan "Kami di Bawaslu Kendal menilai bahwa sangat penting untuk memahami bagaimana aturan lama diselaraskan dengan KUHP yang baru. Hal ini bertujuan agar petugas di lapangan tidak bingung dengan prosedur yang ada. Sekarang, karena fokusnya lebih mengutamakan sanksi administratif dan ada perubahan aturan denda, kami harus lebih jeli dalam menangani setiap laporan. Tujuannya agar pelanggar tetap ditindak dengan tepat sesuai aturan terbaru demi menjaga demokrasi di Kendal tetap bersih," tegasnya saat memberikan pernyataan terkait poin-poin krusial dalam evaluasi tersebut.
"Rapat evaluasi ini menjadi modal penting bagi Bawaslu Kendal dalam menyongsong tantangan penegakan hukum pemilu di masa depan. Harmonisasi aturan ini diharapkan dapat menutup celah hukum yang ada, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat bahwa setiap suara akan dijaga dengan supremasi hukum yang kuat."
[BK]