Bawaslu Kendal Mengikuti Penguatan Kapasitas Hukum Lewat Program “Selasa Menyapa”
|
Kendal, Bawaslu – Bawaslu Kabupaten Kendal mengikuti rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, dalam upaya memperkuat kapasitas kelembagaan, khususnya di bidang hukum, melalui kegiatan peningkatan literasi dan kapabilitas jajaran di tingkat kabupaten/kota. Upaya tersebut diwujudkan melalui program “Selasa Menyapa” yang digelar pada 14 April 2026, melalui zoom meeting.
Kegiatan dibuka oleh Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Ariyanti, yang menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap Bawaslu. “Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa jajaran Bawaslu tetap aktif, profesional, dan mampu memberikan edukasi kepada publik, termasuk dalam penggunaan terminologi hukum yang tepat sesuai regulasi,” ujarnya.
Dalam sesi materi, narasumber Adelin Syahda memaparkan secara komprehensif mengenai perbedaan antara kajian hukum dan telaah staf. Kajian hukum dijelaskan sebagai proses analisis yuridis yang berfungsi sebagai dasar pemberian advokasi hukum, sekaligus menjadi instrumen mitigasi risiko bagi pengawas pemilu. Penyusunannya mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2023, dengan struktur meliputi latar belakang, fakta hukum, analisis, serta simpulan dan rekomendasi.
Sementara itu, telaah staf merupakan dokumen administratif yang berisi uraian singkat untuk memberikan solusi atas suatu persoalan. Dalam penyusunannya, digunakan metode analisis I-R-A-C (Issue, Rule, Analysis, Conclusion) guna memastikan kesesuaian antara fakta di lapangan (das sein) dan ketentuan hukum (das sollen).
Dalam aspek tata kelola, seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota juga diingatkan untuk melakukan pendokumentasian arsip hukum secara tertib. Pengelolaan dokumen, baik secara fisik maupun digital, dinilai penting sebagai “memori kelembagaan” yang dapat menjadi referensi dalam menangani kasus serupa di masa mendatang. Namun demikian, dokumen kajian hukum yang bersifat sensitif tidak diperkenankan untuk dipublikasikan secara umum tanpa melalui proses pengolahan yang sesuai.
Solikin selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kendal menyampaikan bahwa penguatan kapasitas di bidang hukum merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap tindakan kelembagaan memiliki dasar hukum yang kuat, terukur, dan akuntabel. “Melalui rapat koordinasi ini kami selaku jajaran Bawaslu yang ada di tingkat Kabupaten mendapat tambahan ilmu dan pengetahuan dalam menyusun kajian hukum dan telaah staf guna mendukung pengambilan keputusan yang tepat dan professional,” kata Solikin.
[BK]