Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kendal Menghadiri Rapat Penguatan Penyusunan SKP Tahun 2026

Dokumentasi Rapat

Dokumentasi Rapat

Kendal – Bawaslu Kabupaten Kendal menghadiri Rapat Penguatan Penyusunan SKP Tahun 2026 sebagai Upaya Meningkatkan Kualitas Perencanaan Kinerja ASN yang Terukur, Selaras dengan Tujuan Organisasi, serta Berorientasi pada Hasil yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada Senin, 27 April 2026.

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Tri Adiyanto Baay. Dalam arahannya, Beliau menekankan bahwa penyusunan SKP bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan instrumen vital dalam memantau dan mengevaluasi kinerja pegawai secara sistematis melalui integrasi sistem BKN. Penyegaran ini dinilai sangat penting agar terjadi keseragaman pemahaman dan pola tindak antara Bawaslu Provinsi dengan 35 Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, mengingat adanya dinamika pelaksanaan di lapangan yang terus berkembang.

Dalam sesi materi, Deny Sanjaya selaku narasumber dari tim SDM Bawaslu Jateng menjelaskan mengenai fleksibilitas tugas staf. Ia memahami bahwa di tingkat Kabupaten/Kota, banyak staf yang bekerja merangkap tugas di luar jabatan aslinya karena kebutuhan organisasi. Hal ini diperbolehkan selama mendapat instruksi dari pimpinan dan tetap dicatatkan dalam SKP agar penilaian tetap objektif.

Hal penting yang menjadi sorotan dalam aturan tahun 2026 adalah sistem penilaian yang kini dilakukan setiap bulan. Penilaian bulanan ini nantinya akan menjadi dasar dalam pemberian tunjangan kinerja. Pegawai diingatkan untuk tidak hanya mengejar hasil kerja yang bagus, tapi juga menjaga perilaku kerja yang baik, karena keduanya akan digabungkan untuk menentukan nilai akhir kinerja.

Deny juga mengingatkan adanya konsekuensi bagi pegawai yang kinerjanya tidak memenuhi standar. Ada risiko pemotongan tunjangan kinerja mulai dari 10 persen hingga 50 persen jika hasil evaluasi menunjukkan nilai yang kurang. Selain itu, nilai SKP yang buruk juga bisa menghambat kenaikan pangkat bagi ASN maupun kenaikan gaji berkala bagi staf lainnya.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kendal berharap seluruh jajaran bisa lebih tertib dalam mengelola administrasi kinerjanya. Dengan sistem yang lebih sistematis dan terintegrasi melalui aplikasi BKN, diharapkan setiap pegawai mampu menunjukkan performa terbaiknya serta lebih bertanggung jawab terhadap target kinerja yang telah ditetapkan.

[BK]