Bawaslu Kendal Masuk Daftar Daerah Bahasan dalam Identifikasi Permasalahan Hukum dan Tantangan Empirik Tahapan Pencalonan di Acara Selasa Menyapa
|
Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal kali ini tidak hanya mengikuti agenda rutin Selasa Menyapa, namun juga mendapat kesempatan untuk berbagi informasi terkait Identifikasi Permasalahan Hukum dan Tantangan Empirik Pada Tahapan Pencalonan Pemilihan. Pada diskusi rutin melalui Selasa Menyapa yang dilaksanakan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melalui zoom meeting, Selasa , 14 Oktober 2025.
Diskusi Selasa Menyapa kali ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin. Dalam sambutannya, Amin menyampaikan bahwa tahapan pencalonan dalam pemilihan merupakan proses yang kompleks dan tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena telah diatur dengan ketentuan hukum yang jelas. “Terdapat sekitar 178 kasus di Indonesia yang berkaitan dengan permasalahan pencalonan. Sementara itu, di Provinsi Jawa Tengah sendiri tercatat tiga kabupaten/kota yang menghadapi sengketa pencalonan,” kata Amin.
Pada Selasa Menyapa episode ke-13, Solikin, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kendal, menjadi salah satu narasumber bersama Dini Tri Winaryani dari Bawaslu Kabupaten Karanganyar. Sebagai pemantik diskusi Diana Arianti, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, membahas dua hal penting terkait Pemilu dan Pilkada. “Syarat pencalonan yang berkaitan dengan partai politik pengusung calon dan kelengkapan dokumen persyaratan calon yang dapat berdampak pada terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) merupakan dua hal yang sangat penting. Ada 12 tahapan dalam proses pencalonan, mulai dari pengumuman hingga pendaftaran calon, di mana tahapan ini dinilai paling dinamis, salah satunya pada kasus yang terjadi di Bawaslu Kabupaten Kendal di tahapan ini menjadi waktu yg sangat kritis,” kata Diana memantik diskusi.
Solikin selaku narasumber menyampaikan case empirik yg ada di Kendal, “Di Kendal ada empat bakal calon, yaitu Basuki–Nashri, Mirna–Urike, Tika–Benny, dan Dico–Ali. Kami sempat kaget karena Tika–Benny dan Dico–Ali berasal dari partai yang sama. Saat pendaftaran, sistem Silon tidak bisa menerima dua calon dari satu partai, sehingga Dico–Ali langsung mengajukan sengketa ke Bawaslu Kendal. Situasi ini cukup dilematis karena kami harus tetap netral, sementara tahapan masih berjalan dan KPU sedang memeriksa berkas. Kami kemudian berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan membentuk tim, ada yang menjadi majelis dan ada yang mengawasi di KPU. Alhamdulillah, semuanya bisa berjalan lancar,” ujar Solikin memaparkan materinya.
Tahapan pencalonan merupakan salah satu fase paling strategis dan rawan dalam penyelenggaraan pemilihan. Pada tahap ini bakal pasangan calon mengajukan dokumen pendaftaran untuk diverifikasi dan ditetapkan sebagai peserta pemilihan. Potensi sengketa pada tahap ini sangat besar, terutama ketika menyangkut petahana yang memiliki basis dukungan kuat maupun dinamika internal partai politik.


