Bawaslu Kendal Lakukan Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan Dispendukcapil
|
Kendal, Bawaslu – Pasca berakhirnya pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal mulai melaksanakan pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang pelaksanaan pengawasan PDPB, yang mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025.
Sebagai langkah awal pengawasan, Bawaslu Kabupaten Kendal melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kendal, bertempat di Ruang Pertemuan Dispendukcapil Kendal, pada Senin (23/6/2025). Pertemuan tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam memastikan akurasi data pemilih yang menjadi dasar pelaksanaan demokrasi yang berintegritas.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Kendal, M. Habibi, menyampaikan bahwa audiensi ini dilakukan dalam rangka permohonan pembaruan dan sinkronisasi data kependudukan yang dimiliki Dispendukcapil untuk mendukung pengawasan Bawaslu terhadap PDPB.
“Kami membutuhkan data terkini untuk memastikan bahwa warga yang telah berusia 17 tahun atau lebih, telah menikah, serta memenuhi syarat sebagai pemilih dapat terdaftar dengan benar. Data tersebut mencakup KTP-el, Kartu Keluarga, biodata penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD). Selain itu, kami juga perlu memastikan bahwa tidak ada pemilih yang kehilangan hak pilihnya karena putusan pengadilan, atau yang berstatus sebagai anggota TNI maupun Polri,” ujar Habibi.
Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Kendal, Ratna Mustika Ningsih, menyampaikan apresiasi atas inisiatif koordinasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kendal. Ia menegaskan bahwa Dispendukcapil mendukung penuh upaya pengawasan yang dilakukan Bawaslu, meskipun saat ini masih terdapat kendala teknis pada sistem pembaruan data.
“Kami menyambut baik sinergi ini. Kendati terdapat kendala karena user pendataan beberapa instansi belum melakukan pembaruan data, kami berharap kehadiran Bawaslu dapat mendorong seluruh pihak terkait untuk aktif berkolaborasi dalam memperbarui data melalui sistem yang telah kami sediakan,” ungkap Ratna.
Melalui koordinasi ini, diharapkan terjalin kerja sama yang efektif antara Bawaslu dan Dispendukcapil dalam memastikan keakuratan dan validitas data pemilih. Upaya ini menjadi langkah strategis Bawaslu Kendal dalam menjaga kualitas demokrasi dan keadilan pemilu melalui pengawasan yang berkelanjutan dan berbasis data yang akurat.
[BK]
.jpeg)


