Bawaslu Kendal Jalin Kerja Sama dengan Fakultas Hukum UNISS Kendal Wujudkan Pendidikan Pengawasan Partisipatif
|
Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal menjalin kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Selamat Sri (UNISS) Kendal dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Pengawasan Partisipatif. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut dilaksanakan pada Jum’at, 9 Oktober 2025, bertempat di Kampus Fakultas Hukum UNISS Kendal.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Hevy Indah Oktaria, S.E., M.Sos., selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, dan Dr. Sitta Saraya, S.H., M.H., selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Selamat Sri (UNISS) Kendal. Acara tersebut juga dihadiri oleh civitas akademika Fakultas Hukum UNISS, serta jajaran Bawaslu Kabupaten Kendal.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran perguruan tinggi dalam pendidikan demokrasi dan pengawasan partisipatif. Melalui perjanjian ini, kedua pihak bersepakat untuk bersinergi dalam berbagai kegiatan seperti sosialisasi, forum diskusi, seminar, hingga lokakarya yang mendorong lahirnya pengawas partisipatif di lingkungan kampus.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal Hevy Indah Oktaria menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu dalam memperluas jejaring pendidikan politik dan pengawasan berbasis partisipasi masyarakat.
“Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri. Melalui kerja sama ini, kami berharap mahasiswa Fakultas Hukum UNISS dapat menjadi mitra strategis dalam mengawal proses demokrasi dan mengembangkan budaya politik yang berintegritas,” ujar Hevy.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UNISS Dr. Sitta Saraya mengungkapkan bahwa pihaknya menyambut baik kerja sama ini sebagai bentuk nyata sinergi antara lembaga pendidikan dan penyelenggara pemilu.
“Mahasiswa perlu diberi ruang untuk belajar dan berpartisipasi aktif dalam menjaga demokrasi. Kami siap mendukung program Bawaslu Kendal dalam mewujudkan pendidikan pengawasan partisipatif yang berkelanjutan,” ungkapnya.
Dalam perjanjian kerja sama ini, disepakati pula ruang lingkup kegiatan yang mencakup pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, penguatan wawasan kebangsaan dan kepemiluan, serta fasilitasi program penelitian, magang, dan pengabdian masyarakat yang relevan dengan nilai-nilai demokrasi dan pengawasan pemilu.
Kerja sama ini berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Dengan penandatanganan PKS ini, diharapkan terwujud kolaborasi berkelanjutan dalam membentuk generasi muda yang kritis, partisipatif, dan berintegritas dalam kehidupan demokrasi.
.jpeg)

[BK]