Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kendal Ikuti Sosialisasi SE Sekjen Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan

Dokumentasi Rapat Sosialisasi Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 2 Tahun 2026 pada Mitra Kerja Inspektorat Wilayah II secara daring melalui Zoom Meeting

Dokumentasi Rapat Sosialisasi Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 2 Tahun 2026 pada Mitra Kerja Inspektorat Wilayah II secara daring melalui Zoom Meeting

Kendal – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti Rapat Sosialisasi Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 2 Tahun 2026 pada Mitra Kerja Inspektorat Wilayah II secara daring melalui Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI, pada Kamis, 22 Januari 2026 pada pukul 09.00 sampai selesai.

Dalam upaya mewujudkan tata kelola birokrasi yang bersih, akuntabel, dan transparan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mewajibkan seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, hingga Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan pelaporan dan deklarasi konflik kepentingan secara proaktif.

Lahirnya kebijakan ini didasari oleh komitmen Bawaslu untuk mencegah penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan kepentingan publik. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan.

Sekretariat Jenderal Bawaslu menekankan bahwa setiap pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi baik yang bersifat bisnis, finansial, maupun hubungan kekerabatan wajib mengungkapkan hal tersebut agar tidak mempengaruhi netralitas serta kualitas keputusan lembaga.

Dalam upaya menjaga integritas lembaga, Bawaslu menekankan pentingnya mengenali dua kategori utama konflik kepentingan, yaitu konflik aktual yang secara nyata telah memengaruhi tindakan administrasi, serta konflik potensial yang berisiko menjadi masalah di masa depan. Berbagai situasi ini dapat bersumber dari hubungan personal seperti ikatan keluarga (pasangan, saudara, hingga mertua), hubungan afiliasi dengan mantan atasan atau rekan organisasi, hingga kepentingan ekonomi melalui kepemilikan saham atau aset investasi. Dengan memahami batasan tersebut, seluruh jajaran diharapkan mampu memitigasi risiko sejak dini demi menjamin netralitas dan profesionalisme dalam setiap pengambilan keputusan.

Sebagai wujud nyata transparansi, Bawaslu mewajibkan seluruh ASN untuk melakukan pencatatan daftar kepentingan pribadi secara berkala setiap tahun, dengan batas akhir pelaporan untuk periode ini paling lambat pada 23 Januari 2026 melalui tautan resmi yang telah disediakan. Apabila seorang pejabat terjebak dalam situasi konflik kepentingan, ia wajib menangguhkan segala pengambilan keputusan atau tindakan administratif selama maksimal tujuh hari kerja guna menunggu arahan mitigasi lebih lanjut dari atasan.

Langkah ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam pembangunan Zona Integritas (ZI) di seluruh lingkungan Bawaslu se-Indonesia, guna memastikan pengawasan Pemilu tetap berjalan secara profesional dan tidak memihak.


 

[BK]