Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kendal Ikuti Rapat Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025

Dokumentasi Bawaslu Kab. Kendal mengikuti Rapat Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 melalui aplikasi Zoom Meeting

Dokumentasi Bawaslu Kab. Kendal mengikuti Rapat Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 melalui aplikasi Zoom Meeting

Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti Rapat Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada Senin, 6 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB hingga selesai.

 

Kegiatan evaluasi ini diikuti oleh seluruh Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Tengah dan dipimpin oleh jajaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, yakni Ahmad Husein selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Nurkholiq selaku Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, serta Diana Anggota, Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan.

 

Dalam arahannya, Ahmad Husein menyampaikan bahwa kegiatan PDPB merupakan bentuk komitmen Bawaslu dalam memastikan data pemilih yang valid dan akurat.

 

“Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan menjadi bagian penting dari pengawasan Bawaslu agar data pemilih benar-benar valid dan benar. Pleno PDPB telah berlangsung di seluruh kabupaten/kota, dan hampir semua rekomendasi Bawaslu telah ditindaklanjuti dengan baik oleh KPU,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Nurkholiq memaparkan sejumlah perkembangan signifikan dalam pelaksanaan pengawasan PDPB Triwulan III, di mana terjadi peningkatan hasil dibandingkan Triwulan II.

 

“Data yang dihimpun menunjukkan adanya kenaikan signifikan. Namun, masih ada beberapa daerah yang perlu terus didorong agar pengawasan berjalan optimal. Pengawasan terhadap pemutakhiran ini sangat krusial karena daftar pemilih sering menjadi sumber permasalahan dalam sengketa hasil Pemilu, termasuk di Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

 

Ia juga menyoroti beberapa persoalan lapangan, seperti ketidaksinkronan antara sistem administrasi kependudukan dan daftar pemilih, serta rendahnya kesadaran masyarakat dalam memperbarui dokumen kependudukan.

Selain itu, Nurkholiq menambahkan bahwa hasil pengawasan PDPB menunjukkan semua kabupaten/kota telah mengeluarkan imbauan kepada KPU serta telah melaksanakan Rapat Koordinasi PDPB pada 29 September hingga 1 Oktober 2025, sesuai amanat Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025.

 

Dalam rapat tersebut juga disampaikan hasil uji petik data pemilih, yang menjadi salah satu instrumen utama dalam PDPB. Dari total 2.995 sampel di 35 kabupaten/kota, sebanyak 2.600 data dinyatakan valid, sedangkan sisanya perlu verifikasi lanjutan. Kabupaten dengan capaian uji petik tertinggi di antaranya Tegal, Wonosobo, Grobogan, Kudus, Banyumas, Sragen, Purworejo, Batang, Kota Semarang, dan Sukoharjo.

 

Bawaslu juga menekankan pentingnya publikasi hasil pengawasan kepada masyarakat melalui media, infografis, podcast, atau siaran pers sebagai bentuk transparansi publik.

Selain itu, ditemukan adanya data anomali di Kabupaten Demak sebanyak 327 data, yang sedang dalam proses klarifikasi dan sinkronisasi di tingkat provinsi.

 

Sebagai tindak lanjut, Nurkholiq menegaskan dua hal penting:

1. Publikasi hasil pengawasan PDPB Triwulan III maksimal pada 15–16 Oktober 2025.

2. Evaluasi internal bagi kabupaten/kota untuk menindaklanjuti catatan dan kendala yang ditemukan.

 

Menutup rapat, Diana Anggota menyampaikan apresiasi atas kerja keras jajaran pengawas di seluruh kabupaten/kota.

 

“Persoalan daftar pemilih menjadi akar banyak sengketa hasil. Karena itu, saya tekankan pentingnya konsentrasi pada pengawasan PDPB. Selain pengawasan, publikasi hasil juga merupakan bentuk pertanggungjawaban lembaga kepada publik,” ujar Diana.

 

 

Bawaslu Kendal berkomitmen untuk terus memperkuat fungsi pengawasan dan transparansi dalam setiap proses pemutakhiran data pemilih, demi mewujudkan daftar pemilih yang akurat dan penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas.

 


 

[BK]