Bawaslu Kendal Ikuti Rakorwil Divisi Penyelesaian Sengketa
|
Kendal, Bawaslu – Bawaslu Kendal mengikuti Rakorwil Sosialisasi Perbawaslu terkait Penyelesaian Sengketa Proses yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Acara dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu-Kamis, 20-21 April 2022.
Rakorwil ini diikuti oleh 17 Bawaslu Kab/Kota Se-Jateng yaitu Kab. Banjarnegara, Kab. Banyumas, Kab. Batang, Kab. Blora, Kab. boyolali, Kab. Brebes, Kab. Cilacap, Kab. Demak, Kab. Grobogan, Kab. Jepara, Kab. Karanganyar, Kab. Kebumen, Kab. Kendal, Kab. Klanten, Kota Salatiga, Kota Surakarta, Kota Tegal.
Abdul Hamid Kordiv. Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kendal mengatakan bahwa Kegiatan rakorwil dilaksanakan dengan cara diskusi yang dipimpin oleh Heru Cahyono Kordiv. Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng “Kordiv Penyelesaian Sengketa yang menjadi peserta kegiatan diminta mempresentasikan Pasal-Pasal yang terdapat dalam Perbawaslu terkait Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu secara bergantian, yang telah ditentukan oleh Bawaslu Jateng, kami Bawaslu Kendal kebagian untuk membahas pasal 32 Perbawaslu 18 Tahun 2017” tutur Hamid
Heru dalam sambutannya mengatakan bahwa rakorwil hari ini merupakan kegiatan tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya. “Bahwa 13 April 2022 kemarin, kita telah melaksanakan Webinar teknik adjudikasi dalam permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu secara daring, ” kata Heru.
Acara sengketa hari ini merupakan tindaklanjut dari kegiatan sebelumnya yang membahas secara mendalam mengenai pasal-pasal terkait teknik adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu baik dalam Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2017, Perbawaslu 18 Tahun 2018, Perbawaslu 27 Tahun 2018 serta Perbawaslu 5 Tahun 2019.[BK]
Tag
BERITA