Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kendal Ikuti Rakor Penyusunan Artikel dan Kompetisi Debat Hukum

Dokumentasi rapat koordinasi daring yang membahas Penyusunan Artikel Penanganan Pelanggaran Pemilihan 2024, Persiapan Gakkumdu Award 2025, serta Sosialisasi Pelaksanaan Kompetisi Debat Penegakan Hukum ke-V antar perguruan tinggi se-Indonesia

Dokumentasi rapat koordinasi daring yang membahas Penyusunan Artikel Penanganan Pelanggaran Pemilihan 2024, Persiapan Gakkumdu Award 2025, serta Sosialisasi Pelaksanaan Kompetisi Debat Penegakan Hukum ke-V antar perguruan tinggi se-Indonesia

Kendal – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti rapat koordinasi daring yang membahas Penyusunan Artikel Penanganan Pelanggaran Pemilihan 2024, Persiapan Gakkumdu Award 2025, serta Sosialisasi Pelaksanaan Kompetisi Debat Penegakan Hukum ke-V antar perguruan tinggi se-Indonesia, Selasa (16/9/2025).

Kegiatan yang diinisiasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah ini bertujuan menindaklanjuti berbagai agenda penting, termasuk progres sosialisasi kompetisi debat hukum di tingkat perguruan tinggi.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, dalam sambutannya menegaskan pentingnya kontribusi seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dalam penyusunan artikel penanganan pelanggaran pemilihan. Ia menyebut Jawa Tengah saat ini menangani sekitar 300 perkara, mulai dari pelanggaran administrasi, pidana, hingga kode etik.

“Harapan kami, seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota dapat berkontribusi menyusun artikel agar menjadi bahan literasi. Meskipun belum ada anggaran untuk penerbitan buku, minimal hasilnya dapat berupa e-book atau diunggah di laman resmi Bawaslu,” ujar Amin.

Terkait Gakkumdu Award 2025, Amin juga mendorong partisipasi aktif jajaran Bawaslu daerah. “Segala persyaratan dan ketentuan penyusunan laporan dapat mengacu pada surat pemberitahuan yang telah disampaikan,” imbuhnya.

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Husain, menambahkan pentingnya keseriusan jajaran Bawaslu dalam menyiapkan artikel. “Silakan susun artikel sesuai ketentuan juknis yang ada. Jika ingin menggunakan bahan pembahasan sebelumnya, sistematikanya tetap harus disesuaikan,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Kendal, Muhammad Athoillah, melaporkan progres sosialisasi lomba debat hukum di perguruan tinggi setempat. “Kami telah berkoordinasi dengan Universitas Selamat Sri (UNISS) Kendal, yang saat ini menjadi satu-satunya perguruan tinggi di Kendal dengan fakultas berbasis hukum dan ilmu politik. Perguruan tinggi lain umumnya hanya memiliki kelas jauh,” paparnya.

 

Melalui rakor ini, Bawaslu Jawa Tengah berharap penguatan literasi penanganan pelanggaran dan partisipasi dalam Gakkumdu Award maupun kompetisi debat hukum dapat semakin meningkatkan kualitas pengawasan dan penegakan hukum pemilu di daerah.

 

[BK]