Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kendal Ikuti Rakor Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Semester II

Dokumentasi Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah

Dokumentasi Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah

Kendal, Bawaslu – Bawaslu Kabupaten Kendal mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini juga menjadi forum penyusunan dan proyeksi program kerja Divisi Penyelesaian Sengketa Tahun 2026 bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, Selasa, 20 Januari 2026.

 

Rapat dibuka oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Wahyudi Sutrisna. Dalam arahannya, disampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk melakukan evaluasi pengawasan pemutakhiran data partai politik Tahun 2025. “Setelah sebelumnya teman-teman melakukan pemantauan data parpol, kali ini kita akan melakukan evaluasi, nanti masing-masing Kabupaten/Kota melakukan presentasi hasil pengawasan,” Kata Wahyudi.  

 

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kendal Solikin memaparkan hasil pengawasan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan Semester II Tahun 2025. “Berdasarkan hasil pengawasan, terdapat sepuluh partai politik yang melakukan pemutakhiran data, baik berupa pembaruan status keanggotaan maupun perubahan Surat Keputusan kepengurusan. Dari hasil pencermatan melalui akun Sipol, Bawaslu Kendal menemukan sejumlah ketidaksesuaian data kepengurusan dan dokumen pendukung pada beberapa partai politik,” kata Solikin.

 

Selain itu, Solikin juga menyampaikan kendala berupa masih rendahnya tingkat partisipasi partai politik dalam pemutakhiran data berkelanjutan. “Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Kendal telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Kendal untuk merencanakan langkah kolaboratif ke depan, selain itu hasil pengawasan juga tidak lupa kami buat Form A,” kata Solikin.


 

 

[BK]