Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kendal Ikuti Rakor Daring Validasi Data Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024

Dokumentasi Bawaslu Kabupaten Kendal mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) secara daring melalui Zoom Meeting terkait Validasi Data Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah

Dokumentasi Bawaslu Kabupaten Kendal mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) secara daring melalui Zoom Meeting terkait Validasi Data Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah

Kendal – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) secara daring melalui Zoom Meeting terkait Validasi Data Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, pada Rabu, 14 Januari 2026 pukul 09.00 WIB - Selesai.

 

Rakor ini digelar sebagai tindak lanjut atas ditemukannya ketidaksinkronan data penanganan pelanggaran antara Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Achmad Husain, serta diikuti oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Tengah, termasuk Bawaslu Kabupaten Kendal.

 

Dalam arahannya, Achmad Husain menegaskan pentingnya validasi data secara bersama-sama agar data penanganan pelanggaran Pemilu 2024 yang dimiliki Bawaslu RI, provinsi, hingga kabupaten/kota dapat selaras dan akurat. Ia juga menyampaikan bahwa meskipun saat ini berada di luar tahapan Pemilu, sejumlah instrumen pengawasan seperti Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) dan aplikasi SigapLapor tetap berjalan.

 

Selain fokus pada validasi data, Rakor juga membahas rencana program kerja Divisi Penanganan Pelanggaran ke depan, termasuk kegiatan publikasi kinerja yang dapat dikemas dalam berbagai bentuk, seperti podcast atau talkshow. Bawaslu Provinsi Jawa Tengah juga merencanakan peningkatan kapasitas bagi Bawaslu kabupaten/kota pada tahun 2026 guna menyamakan persepsi dalam penanganan pelanggaran.

 

Proses teknis validasi data dipandu oleh staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Budi Evantri dan Annissaa Dwi Melyani. Keduanya menjelaskan bahwa terdapat sejumlah data penanganan pelanggaran yang belum teregistrasi atau belum terakomodasi secara optimal dalam aplikasi SigapLapor.

 

Dalam forum tersebut disampaikan bahwa penanganan pelanggaran Pemilu 2024 di Kabupaten Kendal pada tingkat kabupaten tercatat nihil, namun terdapat 43 temuan pelanggaran administrasi di tingkat kecamatan. Oleh karena itu, data tersebut tidak diinput ke dalam aplikasi SigapLapor karena mekanisme pencatatan temuan di tingkat kecamatan tidak diwajibkan masuk ke aplikasi tersebut.

 

Melalui keikutsertaan dalam Rakor ini, Bawaslu Kabupaten Kendal menegaskan komitmennya untuk mendukung upaya penertiban administrasi data, meningkatkan akurasi pelaporan penanganan pelanggaran, serta memperkuat koordinasi kelembagaan demi terwujudnya pengawasan Pemilu yang profesional dan akuntabel.