Bawaslu Kendal Ikuti Pengenalan dan Arahan Pimpinan Bawaslu Jateng pada Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Daring 2025
|
Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti kegiatan Pengenalan Pelatihan & Arahan Pimpinan Bawaslu Jateng pada Peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Daring Tahun 2025 dengan Tema "Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat"secara daring melalui Zoom Meeting, Senin,(27/10/2025). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Muhammad Amin, dan dihadiri seluruh anggota Bawaslu Jateng.Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Anggota Bawaslu Jateng Diana Ariyanti, Achmad Husein, Nur Kholiq, dan Wahyudi Sutrisno.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, dalam arahannya menekankan makna mendalam partisipasi dalam demokrasi. Menurutnya, demokrasi yang sehat mutlak membutuhkan keterlibatan masyarakat, baik melalui jalur partai politik, penyelenggara pemilu, pemantau, maupun pengawas partisipatif. P2P menjadi sarana strategis untuk mengembangkan kolaborasi antar-stakeholder dan melatih peserta agar memahami dasar-dasar pencegahan, pengawasan, dan penanganan pelanggaran, sekaligus menciptakan empat jenjang kaderisasi: Kader Terlatih, Berfungsi, Bergerak, hingga Mandiri.Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Nur Kholiq, menjelaskan bahwa P2P daring adalah program prioritas nasional yang didukung penuh oleh Bappenas. Dengan target nasional mencapai 16.560 kader baru, Bawaslu Jawa Tengah memikul tanggung jawab untuk mencetak 1.380 peserta. Setelah 100 peserta berhasil menyelesaikan pelatihan secara luring pada Agustus 2025, tersisa 1.280 peserta yang kini dibidik melalui skema daring untuk diselesaikan menjelang akhir tahun 2025.
Antusiasme publik terhadap program ini tergolong luar biasa. Nur Kholiq menyampaikan bahwa rekrutmen peserta berjalan sangat mulus dan target partisipasi berhasil tercapai hanya dalam kurun waktu 5–6 hari, meskipun ada 1–2 peserta yang terpaksa mengundurkan diri. Peserta P2P berasal dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, dengan pembagian proporsional yang cermat: 20 kabupaten/kota masing-masing mengirimkan 37 peserta dan 15 kabupaten/kota sisanya mengirimkan 36 peserta.Secara teknis, pelaksanaan P2P daring disusun secara terstruktur. Peserta yang terdaftar akan mengikuti rangkaian kegiatan yang diawali dengan pre-test, dilanjutkan dengan pembelajaran mandiri melalui materi video yang telah disiapkan, dan ditutup dengan sesi diskusi daring. Untuk memfasilitasi proses pembelajaran yang optimal, peserta dibagi ke dalam 11 cluster yang masing-masing terdiri atas 3–4 kabupaten/kota, dengan materi meliputi hukum pengawasan, prosedur penerimaan laporan, serta strategi penguatan desain pengawasan partisipatif yang diisi oleh 11 narasumber eksternal.
Seluruh pimpinan Bawaslu berharap pendidikan ini menjadi investasi jangka panjang yang tidak berhenti pada pelatihan, tetapi berlanjut menjadi komunitas pengawasan partisipatif yang siap berkontribusi secara nyata dalam mengawal dan menjaga marwah demokrasi bangsa Indonesia hingga Pemilu 2029.


