Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kendal Ikuti Literasi Pojok Pengawasan Bawaslu Jawa Tengah, Bahas Tantangan Pengawasan Pemilu di Wilayah Perbatasan

Dokumentasi kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Volume 8 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

Dokumentasi kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Volume 8 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

Kendal — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengikuti kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Volume 8 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Senin (19/1/2026). Kegiatan ini mengangkat tema “Hambatan dan Tantangan Pengawasan Pemilu di Wilayah Perbatasan” sebagai upaya penguatan kapasitas pengawasan Pemilu di daerah.

 

Kegiatan literasi tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa wilayah perbatasan memiliki tingkat kerawanan yang lebih kompleks dibandingkan wilayah lainnya, baik perbatasan antarprovinsi maupun antarkabupaten/kota. Kompleksitas tersebut mencakup persoalan daftar pemilih, mobilisasi pemilih lintas wilayah, serta potensi pelanggaran yang memanfaatkan celah pengawasan administratif.

 

Muhammad Amin juga menekankan pentingnya pembelajaran dari pengalaman empiris pengawasan Pemilu sebelumnya sebagai bekal menghadapi Pemilu mendatang. Menurutnya, setiap wilayah perbatasan memiliki karakteristik geografis, sosial, dan budaya yang berbeda, sehingga memerlukan strategi pengawasan yang adaptif dan kontekstual.

 

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Nur Kholiq, menyampaikan bahwa hingga saat ini pengawasan Pemilu di wilayah perbatasan masih cenderung mengacu pada regulasi umum, tanpa adanya pengaturan khusus yang secara spesifik mengatur tata laksana pengawasan di wilayah tersebut. Padahal, berdasarkan pengalaman lapangan, wilayah perbatasan kerap dimanfaatkan sebagai ruang abu-abu untuk menghindari pengawasan langsung.

 

Dalam forum tersebut juga dipaparkan berbagai contoh kasus empiris pengawasan di wilayah perbatasan, termasuk kegiatan politik yang dilakukan lintas wilayah administratif guna menghindari pengawasan dari daerah asal. Selain itu, dibahas pula variabel kerawanan wilayah perbatasan, seperti keterbatasan infrastruktur, rendahnya akses jaringan komunikasi, keterbatasan sumber daya manusia pengawas, serta rendahnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.

 

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Kendal diharapkan dapat memperkuat pemahaman serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kerawanan Pemilu, khususnya yang berkaitan dengan wilayah perbatasan. Hasil literasi ini menjadi bekal penting dalam merumuskan strategi pencegahan, pengawasan, dan penanganan pelanggaran Pemilu yang lebih efektif, adaptif, dan berintegritas di tingkat daerah.