Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kendal Hadiri Reviu Laporan Penguatan Kelembagaan Bersama Mitra Kerja di Bawaslu Sukoharjo

Dokumentasi Reviu Laporan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilihan Umum Bersama Mitra Kerja, Sukoharjo pada 20–21 Oktober 2025.

Dokumentasi Reviu Laporan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilihan Umum Bersama Mitra Kerja, Sukoharjo pada 20–21 Oktober 2025. 

Sukoharjo, 21 Oktober 2025 — Ketua, Anggota, dan Staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal menghadiri Reviu Laporan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilihan Umum Bersama Mitra Kerja yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, di Kantor Bawaslu Kabupaten Sukoharjo pada 20–21 Oktober 2025. Kegiatan ini menjadi ajang strategis untuk memperkuat sinergi antar-Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Tengah dalam pengelolaan kelembagaan dan optimalisasi anggaran.

 

Dalam kesempatan tersebut, Tri Ardiyanto Baay, Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Kendal, menyampaikan bahwa laporan hasil pelaksanaan penguatan kelembagaan diharapkan mampu menampung berbagai isu, ide, dan gagasan dari para narasumber untuk kemudian diaplikasikan dalam forum kerja bersama.

 

“Usulan penguatan kelembagaan tahap dua sudah kami susun dan revisi RAB-nya sedang difinalisasi. Kami berharap kegiatan ini bisa segera direalisasikan pada awal November,” ujarnya.

 

Beliau  juga menambahkan bahwa kebutuhan anggaran akan disesuaikan dengan prioritas kegiatan, termasuk rencana pembelian seragam dinas dan dukungan operasional lainnya seperti pemeliharaan peralatan kantor. “Optimalisasi anggaran dari kabupaten/kota menjadi kunci agar kebutuhan kelembagaan dapat tetap berjalan efisien,” tambahnya.

 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sukoharjo, Rochmad Basuki, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dan rombongan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Ia berharap kegiatan reviu ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan rekomendasi yang konstruktif.

 

Dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, Ketua Bawaslu Jateng, menekankan pentingnya menjaga kualitas laporan kelembagaan agar tidak terjadi pengembalian dari pusat.

 

“Gunakan prinsip ATM — Amati, Tiru, Modifikasi, tapi jangan hanya menyalin laporan daerah lain. Reviu ini adalah wadah untuk memberi masukan agar laporan kita lebih baik dan siap dikirim ke pusat,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa hasil reviu nantinya akan menjadi bahan evaluasi bagi Komisi II DPR RI, sehingga seluruh masukan perlu dihimpun secara cermat.

 

Senada dengan itu, Rofi’uddin, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Provinsi Jateng, mengingatkan pentingnya memperhatikan aspek tata penulisan laporan. “Margin, ukuran font, kapitalisasi, hingga typo perlu diteliti kembali. Bahkan desain cover belakang juga sebaiknya tidak kosong agar tampil profesional,” pesannya. Ia juga mengingatkan batas waktu pengumpulan laporan yang telah ditetapkan hingga 23 Oktober 2025.

 

Sementara itu, Yessi Yunius, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jateng, menjelaskan terkait kebijakan perpanjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang masih menunggu arahan dari pusat. “Kami sudah mengajukan ke Bawaslu RI dan saat ini masih menunggu tindak lanjut untuk penempatan tenaga PPPK sesuai lokasi tugas sebelumnya,” ujarnya.

 

Kegiatan reviu ini diakhiri dengan penegasan komitmen bersama untuk menyelesaikan seluruh catatan dan perbaikan laporan kelembagaan secara tuntas, bahkan jika harus dilakukan hingga malam hari. Melalui kegiatan ini, diharapkan penguatan kelembagaan pengawas pemilu di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah semakin solid, profesional, dan siap menghadapi tantangan penyelenggaraan pemilu ke depan.


 


 


 


 

[BK]