Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu kendal Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kab. Kendal dalam rangka Pengucapan Sumpah/ Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kab. Kendal Masa Keanggotaan 2024 - 2029

Dokumentasi Rapat

Dokumentasi Rapat

Kendal — Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kendal Masa Keanggotaan 2024–2029 yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq. Agenda utama dalam rapat tersebut adalah peresmian pemberhentian dengan hormat anggota DPRD Kendal, almarhum Drs. H. Akhmad Suyuti, serta pengangkatan anggota DPRD pengganti antar waktu dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), yakni Saudari Nanik Susanti.

Dalam rapat tersebut dibacakan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah yang meresmikan pemberhentian dengan hormat Akhmad Suyuti dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Kendal karena meninggal dunia. Keputusan tersebut berlaku sejak pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD pengganti antar waktu.

Setelah pembacaan surat keputusan gubernur, dilaksanakan prosesi pengucapan sumpah dan janji jabatan terhadap Nanik Susanti sebagai anggota DPRD Kabupaten Kendal sisa masa jabatan 2024–2029. Prosesi berlangsung dengan khidmat dan disaksikan oleh seluruh peserta rapat paripurna.

Kehadiran Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal dalam rapat paripurna tersebut merupakan bentuk sinergi dan dukungan terhadap proses demokrasi serta keberlanjutan fungsi representasi lembaga legislatif di Kabupaten Kendal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

[BK]