Bawaslu Kendal Gelar Sosialisasi Penggunaan Aplikasi SPPD, Srikandi, dan Mekanisme Pengajuan Uang Muka
|
Kendal — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal menyelenggarakan sosialisasi penggunaan aplikasi administrasi keuangan dan persuratan, yakni Aplikasi SPPD, Aplikasi Srikandi, serta mekanisme pengajuan uang muka, pada Rabu, 12 November 2025, bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Kendal.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Bendahara dan staf sekretariat yang menangani pengelolaan keuangan serta administrasi persuratan. Sosialisasi ini digelar sebagai langkah meningkatkan akurasi, ketertiban, dan transparansi tata kelola keuangan serta administrasi internal Bawaslu.
Dalam kegiatan itu, para peserta mendapatkan penjelasan teknis terkait alur pembuatan Surat Perjalanan Dinas melalui Aplikasi SPPD, tata cara pengelolaan dan unggah dokumen elektronik melalui Aplikasi Srikandi, hingga prosedur pengajuan uang muka sesuai ketentuan pertanggungjawaban yang berlaku. Seluruh materi ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman staf terhadap mekanisme administrasi modern yang wajib diterapkan di lingkungan Bawaslu.
Bawaslu Kendal menegaskan bahwa penguasaan aplikasi dan prosedur keuangan sangat penting untuk memastikan setiap proses belanja, perjalanan dinas, serta pengarsipan dokumen berjalan efisien dan akuntabel, sesuai standar operasional Bawaslu RI.
Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, Bawaslu Kendal berharap seluruh jajaran sekretariat dapat bekerja lebih profesional, tertib administrasi, dan siap menerapkan sistem digital dalam setiap proses pertanggungjawaban kegiatan.
