Bawaslu Kendal Gelar Rapat Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025
|
Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) terkait Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 pada Rabu (1/10/2025) pukul 13.00 WIB di Kantor Bawaslu Kabupaten Kendal. Kegiatan ini diikuti jajaran internal Bawaslu Kendal bersama stakeholder terkait sebagai bagian dari evaluasi sekaligus penguatan strategi pengawasan PDPB.
Dalam rapat, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kendal, Muhammad Habibi, memaparkan dasar hukum serta urgensi pengawasan PDPB yang diatur dalam PKPU No. 1 Tahun 2025, Perbawaslu No. 1 Tahun 2025, dan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Pengawasan data pemilih berkelanjutan adalah amanah undang-undang. Meski tidak dalam tahapan pemilu, tugas ini harus kita lakukan secara konsisten dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, validitas, dan partisipasi masyarakat. Data pemilih yang akurat akan menentukan integritas Pemilu di masa mendatang,” tegas Habibi.
Rapat juga menyoroti sejumlah persoalan dalam pemutakhiran data, seperti masih ditemukannya data ganda, pemilih yang telah meninggal namun belum terhapus, serta perpindahan domisili yang belum tercatat. Untuk menjawab tantangan tersebut, Bawaslu Kendal merumuskan strategi pengawasan melalui uji petik dan verifikasi lapangan, sosialisasi partisipatif, monitoring berkala, hingga penguatan koordinasi dengan stakeholder.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria, dalam arahannya menekankan pentingnya sinergi antarinstansi.
“Data pemilih yang valid adalah fondasi Pemilu yang berkualitas. Karena itu, Bawaslu Kendal berkomitmen memperkuat koordinasi dengan KPU, Disdukcapil, dan lembaga lain agar tidak ada lagi persoalan data yang berpotensi menimbulkan masalah pada saat pemungutan suara nanti,” ujar Hevy.
Dalam sesi diskusi, sejumlah instansi memberikan masukan:
• Akhmadi, Disdukcapil Kendal menekankan perlunya kolaborasi lebih erat dengan KPU dan Bawaslu. Ia mengungkap masih ada 9.926 data kematian yang belum diterbitkan akta kematian karena belum diurus keluarga maupun desa. Disdukcapil mengusulkan adanya kolom tanggal meninggal pada proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh KPU agar data lebih cepat diperbarui.
• Akhmad Zaenutolibin, KPU Kendal menyampaikan apresiasi atas pengawasan Bawaslu. KPU mencontohkan temuan 37 pemilih bermasalah, di mana setelah diverifikasi, 8 di antaranya sudah meninggal bahkan ada yang tercatat berusia 118 tahun.
• Moh. Cholid, Kementerian Agama menyoroti pentingnya perhatian terhadap pemilih pemula, khususnya terkait ketentuan UU Perkawinan tentang usia minimal 19 tahun agar sinkron dengan data pemilih.
• S. Utomo, Lapas Kelas IIA Kendal melaporkan jumlah pemilih di lapas sebanyak 324 orang ditambah 1 warga asing. Data ini sangat dinamis karena adanya perpindahan narapidana maupun kematian, sehingga perlu pemutakhiran rutin.
• Hendy, Polres Kendal menyoroti masalah data ganda, baik karena kepemilikan KTP ganda maupun karena belum memiliki KTP. Ia juga melaporkan adanya 11 masyarakat yang menjadi anggota Polri serta 11 purna Polri. Hendy menegaskan pentingnya mendorong pemilih pemula untuk segera melakukan perekaman KTP elektronik agar tidak kehilangan hak pilih.
Rapat ditutup dengan peneguhan komitmen antarinstansi untuk memperkuat kerja sama melalui koordinasi rutin, mekanisme verifikasi data yang lebih transparan, serta pelibatan masyarakat dalam pengawasan. Dengan langkah ini, diharapkan data pemilih di Kabupaten Kendal semakin valid dan akurat, sehingga dapat mendukung terselenggaranya Pemilu yang berintegritas. [BK]

