Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kendal Gandeng Stake Holder Dalam Persiapan Penanganan Pelanggaran Pemilu

Kendal, -- Persiapkan penanganan pelanggaran Pemilu 2024 Bawaslu Kendal lakukan kegiatan Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu dengan tema “Rapat Koordinasi Kesepahaman Bersama dan Kebijakan Lintas Instansi” Kamis (10 November 2022), di Sixteen Cafe. Potensi terjadinya pelanggaran sebelum masa penetapan peserta Pemilu 2024 sangat mungkin terjadi. Dengan ini Bawaslu Kendal melaksanakan rapat koordinasi dengan stake holder dengan menghadirkan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah 2017 – 2022 Dr. Sri Wahyu Ananingsih, S.H.,M.Hum. Ana menyampaikan terkait pelanggaran yang sering terjadi pada masa sebelum penetapan calon peserta pemilu 2024 dan penanganan pelanggarannya. Ditahun yang sama akan ada pemilu dan pemilihan. “Permasalahannya ketika penggabungan undang-undang pemilu dan pilkada yaitu UU no.7 Tahun 2017 dan UU no.10 Tahun 2016 yang mempunya krakteristik yang berbeda, maka perbedaan ini harus bisa dipahami oleh peserta Pemilu, Parpol, OPD terkait, Bawaslu, dan KPU,” ujar ana. Sementara, Bagian Hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kendal, Muhammad Labib, S.H., juga menyampaikan materi terkait Pelanggaran Dan Penegakan Perda Sebelum Penetapan Calon Peserta Pemilu. Penyelenggaraan pemilu secara langsun, tidak merupakan kewenangan Pemda, namun Pemda memberikan dukungan sesuai kewenagan yang dimiliki. Dalam konteks dukungan, secara umum, berdasarkan Pasal 12 ayat (1) UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan wajib Pemda berkewajiban untuk mengantisipasi dan menanggulangi setiap kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat.[BK]
Tag
BERITA